Bocah 8 Tahun Dicabuli Paman setelah Ditinggal Ibu Menikah Lagi, Diancam Akan Dibunuh
AH (31), seorang pria di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan nekat mencabuli keponakannya sendiri.
Hal itu terjadi karena korban selama ini sudah lama tinggal dengan pelaku tersebut.
Saat menerima perlakuan bejat dari pelaku, korban mengaku hanya bisa menahan tangis.
Sebab, korban bingung harus mengadu ke siapa soal perlakuan yang diterimanya dari sang paman.
Sebab, ayah korban diketahui sudah meninggal dunia, sementara ibunya telah menikah lagi dan hidup dengan suami barunya.
Saat dipaksa melayani nafsu bejat pelaku, korban selalu diancam akan dibunuh jika berani menceritakan kejadian yang menimpanya kepada orang lain.
Baca: Bocah 11 Tahun Ditemukan Tak Bernyawa Dua Hari Usai Dilaporkan Terseret Ombak di Jembrana
Baca: Bocah 13 Tahun Ditemukan Tewas dalam Karung: Sempat Peluk Ibunya Sebelum Hilang, Pamit Beli Sarapan
"Setiap melakukan aksinya, korban selalu diancam dibunuh."
"Terakhir korban kabur saat kembali hendak dicabuli tersangka di belakang rumah."
"Pelaku ini adalah paman dari korban," kata Jonroni.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, Kompas.com/Aji YK Putra)