Senin, 6 Oktober 2025

Bocah 8 Tahun Dicabuli Paman setelah Ditinggal Ibu Menikah Lagi, Diancam Akan Dibunuh

AH (31), seorang pria di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan nekat mencabuli keponakannya sendiri.

Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
Ilustrasi korban pencabulan 

TRIBUNNEWS.COM - AH (31), seorang pria di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan nekat mencabuli keponakannya sendiri.

Ironisnya, perbuata bejat itu dilakukan pelaku terhadap keponakannya sendiri yang masih berusia 8 tahun.

Diketahui, setelah sang ayah meninggal dan ibu kandungnya menikah dengan pria lain, N tinggal bersama pamannya, AH.

Aksi AH terbongkar setelah N berlari sambil menangis ketakutan setelah dicabuli oleh pelaku.

Kini, pelaku telah berhasil diamankan aparat kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Berlari menangis setelah dicabuli pamannya

Dikutip dari Kompas.com, kasus ini terungkap setelah N berlari sambil menangis ketakutan.

Korban akhirnya ditolong oleh warga di sekitar tempat tinggalnya.

Baca: Diasuh Paman karena Ayah Meninggal dan Ibu Menikah Lagi, Bocah Ini Malah Dicabuli

Baca: Ditinggal Ibu yang Menikah Lagi, Bocah 8 Tahun Dicabuli Paman dan Diancam Akan Dibunuh

Warga yang curiga langsung menanyakan apa yang terjadi terhadap N.

Bocah perempuan itu pun mengaku, bahwa dirinya telah dicabuli oleh sang paman.

"Warga kemudian melaporkan kasus itu ke kami dan pelaku langsung kita tangkap."

"Kondisi korban saat ini mengalami trauma berat," kata Kapolsek Bayung Lincir, AKP Jonroni.

Diduga tiga kali dicabuli sang paman dan diancam dibunuh

Dilansir Kompas.com, setelah menerima laporan, polisi segera bergerak kemudian menangkap dan memeriksa AH.

Dari hasil pemeriksaan, N diketahui telah tiga kali dicabuli oleh pelaku.

ILUSTRASI PENCABULAN - Oknum Polisi di Tapin, Kaimantan Selatan, Diduga Cabuli Murid Silatnya selama 4 Tahun, Pelaku Ancam Korban akan Sebar Foto Tanpa Busananya
ILUSTRASI PENCABULAN - Oknum Polisi di Tapin, Kaimantan Selatan, Diduga Cabuli Murid Silatnya selama 4 Tahun, Pelaku Ancam Korban akan Sebar Foto Tanpa Busananya (pexels)

Hal itu terjadi karena korban selama ini sudah lama tinggal dengan pelaku tersebut.

Saat menerima perlakuan bejat dari pelaku, korban mengaku hanya bisa menahan tangis.

Sebab, korban bingung harus mengadu ke siapa soal perlakuan yang diterimanya dari sang paman.

Sebab, ayah korban diketahui sudah meninggal dunia, sementara ibunya telah menikah lagi dan hidup dengan suami barunya.

Saat dipaksa melayani nafsu bejat pelaku, korban selalu diancam akan dibunuh jika berani menceritakan kejadian yang menimpanya kepada orang lain.

Baca: Bocah 11 Tahun Ditemukan Tak Bernyawa Dua Hari Usai Dilaporkan Terseret Ombak di Jembrana

Baca: Bocah 13 Tahun Ditemukan Tewas dalam Karung: Sempat Peluk Ibunya Sebelum Hilang, Pamit Beli Sarapan

"Setiap melakukan aksinya, korban selalu diancam dibunuh."

"Terakhir korban kabur saat kembali hendak dicabuli tersangka di belakang rumah."

"Pelaku ini adalah paman dari korban," kata Jonroni.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, Kompas.com/Aji YK Putra)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved