Pembunuhan Sadis di Sukoharjo
7 Fakta Kasus Pembunuhan Sadis Satu Keluarga di Sukoharjo
Polisi kini telah berhasil menangkap HT, sosok pria yang melakukan pembunuhan sadis tersebut, Sabtu (22/8/2020).
Sementara itu, Bambang menyebutkan, pelaku menghabisi empat korbannya yang merupakan keluarga Suranto dengan sebuah pisau dapur.
"Melakukannya (pembunuhan) dengan menggunakan pisau dapur," katanya seperti dikutip dari TribunSolo.com, Sabtu.
5. Terancam hukuman seumur hidup
Atas perbuatan sadisnya tersebut, Bambang mengatakan, HT terancam hukuman maksimal seumur hidup.
Ia menyebutkan, pelaku terancam terjerat 3 pasal berbeda lantaran aksinya pada Rabu (19/8/2020) dini hari lalu.
"Saat ini, pasal yang dikenakan Pasal 365 jo 338 dan 340," kata Bambang, seperti yang dikutip dari TribunSolo.com, Sabtu.
"Hukumannya maksimal seumur hidup," imbuhnya.
6. Dimakamkan dalam satu liang lahad
Dikutip dari TribunSolo.com, keluarga Suranto yang menjadi korban pembunuhan dimakamkan hari ini sekira pukul 18.00 WIB.
Ketua RW 06 Dukuh Curidan, Setyo Hadi menyampaikan jenazah dimakamkan dalam satu lubang yang sama.
"Akan dimakamkan satu lubang. Lubangnya itu ukuran 2 meter x 2,5 meter dengan kedalaman sekira 2 meter," kata Setyo.
"Lubangnya sudah kita buat supaya bisa memakamkan empat peti jenazah," tambahnya.
Menurut pantauan TribunSolo.com, para pelayat sempat memadati rumah duka.
Baca: Kondisi Terkini Rumah Korban Pembunuhan Sekeluarga di Baki Sukoharjo
7. Keluarga Syok dan Drop
Kasus pembunuhan sadis yang mengejutkan ini tentunya meninggalkan duka mendalam bagi keluarga.