Kamis, 2 Oktober 2025

Pembunuhan Sadis di Sukoharjo

7 Fakta Kasus Pembunuhan Sadis Satu Keluarga di Sukoharjo

Polisi kini telah berhasil menangkap HT, sosok pria yang melakukan pembunuhan sadis tersebut, Sabtu (22/8/2020).

Editor: Hasanudin Aco
TribunSolo.com/Agil Tri
Rumah satu keluarga yang dibunuh mengenaskan di Dukuh Slemben RT 01 RW 5, Desa Duwet, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo, Sabtu (22/8/2020). 

Sementara itu, Bambang menyebutkan, pelaku menghabisi empat korbannya yang merupakan keluarga Suranto dengan sebuah pisau dapur.

"Melakukannya (pembunuhan) dengan menggunakan pisau dapur," katanya seperti dikutip dari TribunSolo.com, Sabtu.

5. Terancam hukuman seumur hidup

Atas perbuatan sadisnya tersebut, Bambang mengatakan, HT terancam hukuman maksimal seumur hidup.

Ia menyebutkan, pelaku terancam terjerat 3 pasal berbeda lantaran aksinya pada Rabu (19/8/2020) dini hari lalu.

"Saat ini, pasal yang dikenakan Pasal 365 jo 338 dan 340," kata Bambang, seperti yang dikutip dari TribunSolo.com, Sabtu.

"Hukumannya maksimal seumur hidup," imbuhnya.

6. Dimakamkan dalam satu liang lahad

Dikutip dari TribunSolo.com, keluarga Suranto yang menjadi korban pembunuhan dimakamkan hari ini sekira pukul 18.00 WIB.

Ketua RW 06 Dukuh Curidan, Setyo Hadi menyampaikan jenazah dimakamkan dalam satu lubang yang sama.

"Akan dimakamkan satu lubang. Lubangnya itu ukuran 2 meter x 2,5 meter dengan kedalaman sekira 2 meter," kata Setyo.

"Lubangnya sudah kita buat supaya bisa memakamkan empat peti jenazah," tambahnya.

Menurut pantauan TribunSolo.com, para pelayat sempat memadati rumah duka.

Baca: Kondisi Terkini Rumah Korban Pembunuhan Sekeluarga di Baki Sukoharjo

7. Keluarga Syok dan Drop

Kasus pembunuhan sadis yang mengejutkan ini tentunya meninggalkan duka mendalam bagi keluarga.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved