Jumat, 3 Oktober 2025

Perjalanan Kasus Korupsi Mantan Bupati Karanganyar Rina Iriani: Tetap Modis Hingga Hibahkan Masjid

Kasus ini merugikan negara senilai Rp 18,4 miliar. Diduga, Rina menikmati uang hasil korupsi itu senilai Rp 11,1 miliar.

Editor: Dewi Agustina
TribunSolo.com/Adi Surya
Mantan Bupati Karanganyar, Rina Iriani Sri Ratnaningsih bersama mantan tandemnya, Paryono berjalan ke kediaman Rina di Jalan Angsana 1-2, Dusun Sawahan, Desa/Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar, Kamis (20/8/2020). 

Rina mengakui dirinya saat ini lebih berisi dibanding sebelumnya.

"Berat badan tidak turun, ini malah gendut karena mungkin ayem," akunya.

Hibahkan Masjid Al-Maming II di Jateng

Masjid Al-Maming II di Jateng, Karanganyar.
Masjid Al-Maming II di Jateng, Karanganyar. (TribunSolo.com/Adi Surya)

Masjid Al-Maming II berada sebelah selatan rumah Rina yang berada di Jalan Angsana, Dusun Sawahan, Desa/Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar.

"InsyaAllah hari ini sekalian bersyukur," kata Rina, Kamis (20/8/2020).

Rina mengungkapkan surat wakaf Masjid Al-Maming II itu ke luar sepekan sebelum dirinya dinyatakan bebas bersyarat.

Itu diketahuinya setelah seorang notaris meneleponnya.

"Pas saya mau bebas, satu minggu sebelumnya ditelepon notaris bahwa surat tanah wakaf selesai," ungkap dia.

Baca: Bupati Karanganyar: Perjuangan Lawan Covid-19 Tak Sebanding dengan Perjuangan Merebut Kemerdekaan

"Saya membuat masjid di sini saat itu belum diwakafkan karena suratnya sudah jadi diberikan untuk masyarakat," tambahnya.

Kompleks Masjid Al-Maming II itu memiliki luas sekitar 600 meter persegi, dan berada di tengah-tengah Perum Jaten Permai indah Jaten.

"Kurang lebih 600 meter persegi," kata Rina.

"Prosesnya sudah lama, memberitahunya seminggu mau ke luar," kata dia.

Surat wakaf Masjid Al-Maming II diserahkan langsung Rina kepada pengurus masjid.

Penyerahan disaksikan puluhan jemaah masjid dan kolega, tak terkecuali mantan tandemnya, Paryono.

Ratusan rumah yang ada di salah satu sektor Perumahan Jeruk Sawit Permai belum dihuni di Desa Jeruk Sawit, Kecamatan Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar, Kamis (20/8/2020).
Ratusan rumah yang ada di salah satu sektor Perumahan Jeruk Sawit Permai belum dihuni di Desa Jeruk Sawit, Kecamatan Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar, Kamis (20/8/2020). (TribunSolo.com/Adi Surya)

Pernah Jadi Koordinator Wartel di Lapas

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved