Kamis, 2 Oktober 2025

Virus Corona

Dijemput Paksa Keluarga, Jenazah Meninggal Sebelum Tes Swab Keluar

Tim Gugus Tugas Covid-19 Batam mengonfirmasi pasien berinisial YHG (47) meninggal dunia

Editor: Hendra Gunawan
Tribunnews/Irwan Rismawan
Ilustrasi pemakaman covid-19 

Artinya polisi dalam hal ini tidak main-main untuk menangani perkara hukum terkait pengambilan paksa jenazah pasien Covid-19 yang terjadi di RSBK Batam.

Apalagi vidionya viral dan membuat Kapolda Kepri marah dengan adanya pengambilan paksa jenazah itu.

"Untuk proses hukum tetap lanjut. Yang jelas kami masih menunggu hasil dari rumah sakit itu," ujarnya.

Terancam Penjara 1 Tahun

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhart sebelumnya menyebut, ada ancaman hukuman pidana bagi pihak yang mengambil paksa jenazah pasien yang berkenaan dengan Covid-19.

Jerat hukum pidana diakui Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Harry Goldenhardt jika informasi tersebut benar adanya.

Dari informasi yang berhasil dihimpun, pihak keluarga tidak sabar menunggu hasil swab test yang dilakukan rumah sakit begitu pasien dinyatakan meninggal dunia.

"Akan dilakukan penyelidikan terhadap tindakan tersebut, Sudah ada aturan yang jelas, akan di tindak lanjuti," ujarnya, Rabu (19/8/2020)

Hingga kini, polisi menelusuri adanya informasi pengambilan jenazah pasien yang terkonfirmasi positif Covid-19 oleh keluarga di Rumah sakit Budi Kemuliaan (RSBK) Batam

Harry mengimbau kepada masyarakat agar tetap menanti aturan dan ketentuan yang berlaku di tengah Pandemi Covid-19 ini.

Aturan terkait pidana pengambilan paksa jenazah pasien PDP Covid-19 atau positif Covid-19 tersebut tertuang undang undang Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

Dimana dalam Pasal 14 undang-undang nomor 4 tahun 1984 diatur terkait ketentuan Pidana.

Ancaman hukuman kepada Orang yang nekat mengambil jenazah terancam hukuman pidana satu tahun," ujarnya

Berikut bunyi pasal 14 UU nomor 4 Tahun 1984:

1) Barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah).

Halaman
1234
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved