Jumat, 3 Oktober 2025

Mengamuk di SMAN 3 Tangsel, Lurah Benda Baru Ditetapkan Jadi Tersangka

Kepolisian menetapkan Lurah Benda Baru, Saidun, sebagai tersangka kasus perbuatan tidak menyenangan dan perusakan barang.

Editor: Sanusi
KOMPAS.com/Tria Sutrisna
Lurah Benda Baru Saidun usai menjalani pemeriksaan di Polsek Pamulang, Tangerang Selatan, Selasa (28/7/2020) 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Jaisy Rahman Tohir

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian menetapkan Lurah Benda Baru, Saidun, sebagai tersangka kasus perbuatan tidak menyenangan dan perusakan barang.

Sebelumnya Saidun diketahui mengamuk di ruang Kepala SMAN 3 Tangerang Selatan (Tangsel) karena siswa titipannya ditolak.

"Hasil dari gelar perkara tersebut telah ditemukan alat bukti dua alat bukti sehingga terlapor kita tingkatkan menjadi tersangka," ujar Kapolsek Pamulang, Kompol Supiyanto, di Mapolsek Pamulang,Tangerang Selatan, Rabu (19/8/2020).

Baca: Istri Sering Kelebihan Beri Kembalian, Suami di Pamulang Emosi Lalu Siksa Istri hingga Tewas

Supiyanto mengatakan, setelah olah tempat kejadian perkara, pihaknya mendapat sejumlah bukti dan keterangan saksi.

Bukti dan keterangan itupun dikonfrontasi dengan keterangan Saidun yang dipanggil beberapa kali ke kantor polisi.

Setelah itu, polisi melakukan gelar perkara untuk memastikan kronologi kejadian.

Baca: Kepala Sekolah SMA 3 Tangsel Sebut Lurah Benda Baru Pamulang yang Ngamuk Titip 5 Calon Siswa

"Yang mana berdasarkan hasil penyidikan, berdasarkan keterangan saksi-saksi dan alat bukti lainnya kita lakukan gelar perkara," ujarnya.

Usai gelar perkara, polisi pun menetapkan status Lurah Saidun sebagai tersangka dengan jeratan pasal 335 ayat (1) dan 406 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dan pengerusakan barang.

"Ancaman hukuman di bawah lima tahun penjara," jelasnya.

Baca: Sanksi Akan Dijatuhkan ke Lurah Benda Baru Pamulang yang Ngamuk di SMAN 3 Tangsel

Seperti diberitakan TribunJakarta.com sebelumnya, Lurah Saidun mengamuk di ruang Kepala SMAN 3 Tangsel lantaran siswa titipannya tidak diterima pihak sekolah, Jumat (10/7/2020).

Beberapa toples yang berjejer di meja ditendang hingga pecah berantakan.

Aksi Saidun tersebut terkam kamera pengawas dan viral di media sosial.

Pihak sekolah pun melaporkan kejadian itu ke Polsek Pamulang.

Penjelasan Lurah

Lurah Benda Baru, Pamulang, Tangerang Selatan, Saidun mengaku baru pertama kali merekomendasikan calon murid agar bisa masuk ke sekolah negeri.

Hal itu diungkapkan Saidun usai menjalani pemeriksaan di Polsek Pamulang terkait kasus perusakan yang dilakukannya di SMAN 3 Tangsel karena kesal murid titipannya ditolak pihak sekolah.

"Sebelumnya enggak pernah. Baru pertama kali," ujar Saidun Selasa (28/7/2020).

Saidun menjelaskan, hal itu dilakukannya demi menyampaikan aspirasi warga yang ingin anak mereka masuk ke sekolah tersebut.

"Kalau bicara titipan tidak ada titipan. Enggak ada, saya cuma menyampaikan aspirasi masyarakat saya, itu saja," ungkapnya.

"Walaupun jawaban saya sudah tidak bisa untuk menolong itu, saya berusaha memenuhi, membuktikan bahwa kita sudah berbuat," sambungnya.

Baca: Polisi Periksa Lurah di Tangsel yang Ngamuk di Ruang Kepsek Karena Siswa Titipannya Tak Lulus SMA

Untuk diketahui, Saidun dilaporkan ke polisi oleh pihak SMAN 3 Tangsel karena mengamuk dengan merusak sejumlah barang di ruang kepala sekolah tersebut.

Menurut Kapolsek Pamulang Kompol Supiyanto, Saidun melakukan itu karena merasa kesal akibat calon siswa yang direkomendasinya ditolak pihak sekolah.

"Terlapor ( lurah) langsung menendang stoples yang ada di meja tamu ruangan kepala sekolah," ujar Supiyanto saat dikonfirmasi, Jumat (17/7/2020).

Supiyanto mengatakan, Kepala Sekolah SMA Negeri 3 Tangsel Aan Sri Analiah tidak bisa menyanggupi permintaan Saidun.

Alasannya karena sudah ada beberapa nama calon siswa yang sebelumnya mengaku direkomendasikan oleh Lurah.

"Sebelumnya ada tiga calon siswa baru yang mengatasnamakan Lurah Benda Baru, (tapi) masih berstatus cadangan," ungkapnya.

Tidak senang dengan sikap Lurah, pihak sekolah pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pamulang.

Saidun dilaporkan dengan tuduhan Pasal 335 Ayat 1 dan 406 KHUP tentang Kekerasan atau Ancaman Kekerasan dan Perusakan Barang.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Lurah Saidun Akui Baru Satu Kali Rekomendasikan Murid agar Diterima di SMAN 3 Tangsel"

Sumber: TribunJakarta
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved