Senin, 6 Oktober 2025

Pembunuh Pasutri di Tegal Sempat Beri Jerigen Isi Bensin pada Korban, Pelaku Minta Dibakar

Fakta terbaru muncul dari kasus pembunuhan pasangan suami istri di Tegal. Pelaku ternyata sempat meminta korban untuk membakar dirinya.

Editor: Miftah
Desta Leila Kartika/Tribun Jateng
TKP pembunuhan Pasutri di Yamansari, Kecamatan Lebaksiu, Kabupaten Tegal, Rabu (29/7/2020). 

Seperti yang sudah diberitakan sebelumnya, selain masalah bisnis burung yang memicu tersangka tega menghabisi korban, tapi juga karena perkataan isteri korban yang mengatai tersangka sebagai maling.

Tidak hanya itu, yang semakin membuat tersangka emosi karena isteri korban juga merembet dengan menghina isteri tersangka.

Sehingga inilah yang menyebabkan tersangka Ade Setiawan, awalnya hanya ingin membunuh isteri korban saja.

Ade mengaku, memendam perasaan jengkel, marah, dan sakit hati sejak Januari 2020. Namun puncak dari kekesalannya terjadi pada 29 Juli 2020.

"Sejak Januari saya masih bisa menahan, namun isterinya terus memaki-maki saya.

Puncaknya saat hari itu dia juga menghina isteri saya dan mengatai saya maling, jadi saya langsung punya niatan untuk membunuh isteri korban.

Sedangkan untuk Handi, saya tidak ada nianat untuk membunuh, karena kami adalah teman bahkan sejak masih kuliah dulu sama-sama di Unnes," ujarnya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Andi Siti Candra atau Acha mengatakan, pelaksanaan rekonstruksi ini merupakan metode yang dilakukan penyidik kepolisian, untuk membuktikan kejelasan tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka.

Sehingga nantinya unsur-unsur pasal yang disangkakan dapat terpenuhi sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan.

"Setelah saya ikuti rekonstruksi tadi, alasan tersangka membunuh karena rasa sakit hati dan emosi dengan makian yang dilontarkan isteri korban.

Jadi yang menjadi sasaran utama adalah isteri korban, sehingga tersangka sempat menyesali saat membunuh korban Handi yang merupakan temannya," jelas Acha.

Ditanya apakah ada unsur perencanaan, Acha menyebut kemungkinan ada, karena sesuai pengakuan tersangka Ia mulai merasa sakit hati dan dendam sejak Januari 2020.

Kasatreskrim Polres Tegal, AKP Heru Sanusi menambahkan, untuk langkah selanjutnya, Ia menunggu petunjuk dari pihak Kejaksaan apakah sudah lengkap atau belum.

Misal belum lengkap, ya akan pihaknya lengkapi, apabila sudah ya bearti berkas sudah lengkap.

"Rekonstruksi tadi ada 27 adegan dan semuanya sama sesuai apa yang awal tersangka lakukan, atau sesuai pengakuan tersangka," imbuhnya. (dta)

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul "Fakta Baru Pembunuhan Pasutri di Lebaksiu Tegal, Tersangka Minta Korban Bakar Diri"

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved