Rabu, 1 Oktober 2025

Virus Corona

Jemput Paksa dan Ciumi Jenazah Covid-19, Warga Malang Ini Dijemput Satu Kompi Polisi

Penangkapan dilakukan oleh Polresta Malang Kota yang mengerahkan satu kompi aparatnya.

Editor: Hendra Gunawan
Andi Hartik/Kompas.com
Warga yang merebut jenazah saat keluar dari ambulance dokter polisi didampingi petugas yang mengenakan APD lengkap di Mapolresta Malang Kota, Selasa (18/8/2020). 

TRIBUNNEWS.COM, MALANG -- Merebut jenazah keluarganya yang meninggal karena Covid-19, lalu menciuminya, seorang pria di Malang akhirnya diamankan oleh puluhan anggota polisi.

Penangkapan dilakukan oleh Polresta Malang Kota yang mengerahkan satu kompi aparatnya.

Petugas menjemput paksa warga yang merebut jenazah pasien Covid-19 di Rumah Sakit Tentara (RST) Soepraoen Kota Malang pada Sabtu (8/8/2020) lalu.

Selain polisi, prajurit TNI juga dikerahkan untuk menjemput warga yang tinggal di Jalan Mayjen Sungkono Kelurahan Buring, Kecamatan Kedung Kandang, Kota Malang, Selasa (18/8/2020).

Baca: Cerita Pilot yang Banting Setir Dagang Mie Ayam Karena Covid-19

Terkait banyaknya personel polisi yang diterjunkan, Kapolresta Malang Kota Kombes Leonardus Simarmata enggan menjawab.

Dia juga membantah bahwa banyaknya petugas yang dikerahkan ke lapangan karena khawatir ada perlawanan dari masyarakat.

"Tidak ada perlawanan," ujar Leonardus.

Baca: Dikira Covid-19, Melaney Ricardo Mendadak Menangis Ceritakan Kondisi Kesehatan Putra Bungsunya

Warga tersebut dibawa menggunakan ambulans menuju Mapolresta Malang Kota.

Petugas yang datang menggunakan APD lengkap.

Leonardus mengatakan, ada dua warga yang dibawa ke Markas Polresta Malang Kota.

Namun, hanya satu warga yang diamankan dengan status saksi.

Warga yang diamankan itu berinisial AS.

Baca: Hilangkan Polemik, Pimpinan DPR Minta Obat Covid-19 Dilakukan Uji Banding

Warga itu bukan keluarga inti dari jenazah tapi masih memiliki hubungan kekerabatan.

Penjemputan paksa merupakan operasi kemanusiaan sekaligus penegakan hukum.

AS diduga melanggar sejumlah undang-undang, di antaranya KUHP Pasal 212 dan 214 Ayat 1 karena melawan petugas.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved