Seorang Perempuan di Musi Rawas Buka Celana dan Berteriak Ketika Hendak Ditangkap Polisi
Tuti (28), warga Desa Taba Tengah, Kecamatan Selangit, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, tiba-tiba membuka celana ketika hendak dtangkap polisi.
TRIBUNNEWS.COM, MUSIRAWAS - Tuti (28), warga Desa Taba Tengah, Kecamatan Selangit, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, tiba-tiba membuka celana sambil berteriak ketika hendak ditangkap anggota Satres Narkoba Polres Musi Rawas di rumahnya, Senin (17/8/2020) malam.
Tindakan itu diduga dilakukan Tuti untuk memancing warga sekitar seolah-olah dia hendak diperkosa.
Selain itu, diduga Tuti hendak menghilangkan barang bukti dari kantong celananya.
Melihat itu, anggota Satres Narkoba yang melakukan penggerebekan kemudian pura-pura memanggil anggota Polwan yang ikut dalam penggerebekan itu.
Baca: Terbukti Selundupkan Narkoba, Petugas Lapas Siap-siap Dibina di Nusakambangan
Hingga akhirnya Tuti membetulkan celananya kembali dan berhasil diamankan.
Setelah berhasil diamankan, anggota kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti dari saku celana yang dikenakannya.
Yaitu dua plastik klip, masing-masing satu plastik klip berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,15 gram dan satu bungkus plastik klip berisi tiga butir pil warna biru muda berlogo marvel diduga narkotika jenis ekstasi.
Baca: BNN : Tren Pengiriman Narkoba Bermodus Pengangkut Barang Pokok Meningkat Selama Pandemi
Selanjutnya tersangka yang diduga pengedar narkoba ini dan barang bukti dibawa ke Polres Musirawas untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
"Tersangka ini sudah jadi target operasi, karena diduga sebagai pengedar narkoba," kata Kapolres Musirawas AKBP Efrannedy didampingi Kasat Narkoba AKP Haerudin, saat rilis ungkap kasus Satres Narkoba Polres Musirawas, Selasa (18/8/2020).
Tuti merupakan satu dari 12 tersangka yang berhasil ditangkap jajaran Satres Narkoba Polres Musi Rawas dalam kurun waktu kurang lebih sebulan terakhir.
Dalam rilisnya, Kapolres mengatakan, dari 22 Juli - 17 Agustus 2020, pihaknya melakukan penangkapan terhadap para pengedar narkoba di wilayah hukum Polres Musi Rawas.
Baca: Tersangka Kasus Narkoba Meninggal, Jenazahnya Dilakban, Ini Penjelasan Kapolres Balerang
"Dari penangkapan sejak 22 Juli sampai tadi malam, diamankan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 12,75 gram dan ineks sebanyak 103 butir," kata kapolres.
Dikatakan, dari 103 butir ineks yang berhasil diamankan, 100 butir diantaranya diamankan dari tersangka Herdiansyah (42), seorang warga Lubuklinggau.
Tersangka ini ditangkap di jalan poros Desa D Tegal Rejo, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas pada Selasa (18/8/2020) sekitar pukul 01.30 dinihari.
"Kita sudah kordinasi dengan BNN Musirawas terkait penangkapan dengan barang bukti 100 butir ineks ini. Akan lidik dan TPPU karena cukup besar. Kalau sudah 100 butir ini modalnya juga cukup besar," kata kapolres. (ahmad farozi/sp)
Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Seorang Perempuan di Musi Rawas Buka Celana saat Digerebek Polisi, Diduga Terlibat Peredaran Narkoba