Sabtu, 4 Oktober 2025

Karena Masalah Sepele, Istri Yang Mabuk Bakar Suami Hingga Keduanya Terbakar

Akibat berkata kasar kepada anak tiri berakhir dengan tragedi di Deliserdang, Sumatera Utara.

Editor: Hendra Gunawan
istimewa
Jumadi, lelaki yang dibakar istrinya hidup-hidup akibat cekcok mulut pada Minggu (16/8/2020). Dugaan sementara, cekcok dipicu karena masalah sepele terkait laporan anak tiri korban kepada Murni, istri Jumadi. 

Lantas, apakah Murni bakal dijadikan tersangka dalam kasus ini, mengingat apa yang dilakukan pengusaha warung tuak itu merupakan upaya percobaan pembunuhan, Robin mengatakan penyidik masih melakukan pendalaman.

Baru Dua Tahun Menikah

Junaidi dan Murni, pasangan suami istri yang nyaris tewas terpanggang ternyata belum lama menikah.

Menurut polisi, keduanya baru dua tahun menjalani rumah tangga.

Hanya saja, Murni sudah memiliki anak, yakni Bima.

"Informasi yang kami terima, keduanya memang belum lama menikah," kata Kapolres Sergai AKPB Robin Simatupang.

Perwira berpangkat dua melati emas di pundak itu mengatakan, saat ini kasus pertengkaran rumah tangga yang berujung pada percobaan pembunuhan tersebut masih didalami penyidik Sat Reskrim Polres Sergai.

Katanya, penyidik belum bisa menjelaskan secara detail kasus ini, mengingat keduanya masih menjalani perawatan di RS Bhayangkara Tebingtinggi.

Dari informasi yang diperoleh Tribun Medan, akibat cekcok ini, bagian belakang rumah yang ditempati Jumadi dan Murni terbakar.

Selama ini, bagian belakang rumah itu dijadikan warung tuak dan bensin eceran.

Saat peristiwa terjadi, para pelanggan warung tuak sempat kaget.

Begitu melihat api berkobar, para peminum tuak berhamburan keluar warung menyelamatkan diri.

Mereka tidak bisa berbuat apa-apa ketika Murni mengguyur tubuh Jumadi dengan bensin. (Indra Sipahutar)

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Diduga Mabuk Tuak, Istri Bakar Suami Hidup-hidup,

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved