Minggu, 5 Oktober 2025

Razia Pola Hidup Baru di Kota Padang, Sanksi Tanpa Kerja Sosial dan Denda Hanya Teguran

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Padang Dian Fakri mengemukakan petugasnya tetap akan melakukan r

Editor: Emil Mahmud
Tribunnews/Jeprima
Ilustrasi: Pengendara yang terjaring razia karena tidak mengenakan masker menjalani sanksi sosial yakni menyapu jalan, di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (6/8/2020) 

TRIBUNNEWS.COM, PADANG - Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Padang Dian Fakri mengemukakan petugasnya tetap akan melakukan razia pengendara yang tidak memakai masker.

"Selagi Padang masih ada Covid-19, belum zona hijau, maka razia tetap akan ada serta selama Perwako No 49 Tahun 2020 belum dicabut," kata Dian 

Menurutnya, saat zona orange tidak ada lagi denda dan kerja sosial bagi pelanggaran aturan perwako tersebut.

"Setelah ini, kalau memang perintah gugus tugas dan kasus konfirmasi terus meninggkat akan lakukan lagi," kata Dian Fakri, Senin (17/8/2020).

Menurutnya, dalam perwako tersebut aturan penggunaan masker, jaga jarak, serta isi kendaraan 50 persen masih berlaku.

Baca: Nekat Jual Produk Dengan Harga Miring Untuk Pertahankan Bisnis di Masa Pandemi Covid-19

"Selama ini cukup banyak razia, termasuk nyetor uang Rp 100 ribu, karena tidak mau kerja sosial," tambahnya.

Dian Fakri mengatakan hal ini perlu mengingatkan warga agar disiplin pakai masker dan patuhi protokol kesehatan.

"Intinya bukan kepentingan kita, namun untuk kepentingan dan mengingatkan masyarakat secara bersama," tambah

Halaman selanjutnya 

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved