Permintaan Hubungan Intim Ditolak Istri, Pria di Way Kanan Emosi Aniaya Bayi 40 Hari Hingga Tewas
KW (20), warga Talang Neki, Kampung Karang Umpu, Kecamatan Blambangan Umpu, Way Kanan, Lampung, tega membunuh anaknya yang baru berusia 40 hari.
Editor:
Adi Suhendi
“Jenazah bayi sudah divisum di RS Blambangan Umpu,” kata Binsar.
Atas perbuatannya itu, pelaku KW dikenai Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat 3,4 UU No.17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Penulis : Kontributor Lampung, Tri Purna Jaya
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Ayah Bunuh Anak Bayi karena Emosi Tak Dilayani Istri