Minggu, 5 Oktober 2025

Fetish Kain Jarik

Keluarga Akui Gilang, Pelaku Fetish Kain Jarik Alami Kelainan Hasrat Sejak Kecil

Saat penangkapan di Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, keluarga pun mengakui, Gilang mengalami kelainan hasrat sejak kecil.

Editor: Sri Juliati
ISTIMEWA/TRIBUNJATIM.COM
Gilang pelaku fetish kain jarik ditangkap polisi 

TRIBUNNEWS.COM - Pelaku fetish kain jarik, Gilang ditangkap polisi di Kelurahan Selat Dalam, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, Kamis (6/8/2020) sore.

Saat ditangkap, Gilang yang baru saja dipecat sebagai mahasiswa Universitas Airlangga (Unair) itu hanya bisa pasrah saat polisi datang.

Ia tidak melakukan perlawanan saat ditangkap.

Rupanya, Gilang telah berada di Kalimantan Tengah sejak akhir Maret 2020 lalu.

Baca: Fakta Penangkapan Pelaku Fetish Kain Jarik di Kapuas, Keluarga Akui Gilang Alami Kelainan Hasrat

Baca: Setelah di-DO, Gilang Bungkus Fetish Kain Jarik Ditangkap Polisi di Kapuas & Dibawa ke Surabaya

Keberadaan Gilang di Kalteng ini awalnya diduga melarikan diri, tapi dipatahkan oleh Kapolrestabes Kapuas, Kalimantan Tengah, AKBP Manang Soebeti.

"Dia pulang kampung karena masa pandemi dan tidak ada perkuliahan," kata mantan Kapolsek Sawahan, Surabaya itu melalui telepon seluler, Jumat (7/8/2020).

Masih kata Manang, saat penangkapan di Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, keluarga pun mengakui, Gilang mengalami kelainan hasrat sejak kecil.

"Ada ketertarikan seksual dengan sesama jenis dan merasa tertarik dengan pembungkusan dari kepala sampai kaki," tambahnya.

Baca: Begini Penampakan Gilang Bungkus, Pelaku Fetish Kain Jarik Saat Ditangkap Polisi

Baca: Gilang Bungkus, Pelaku Fetish Kain Jarik Ditangkap di Kalteng, Pasrah Saat Polisi Datang

Manang menyebutkan, pihaknya mengetahui keberadaan pelaku fetish jarik ini sejak 2 Agustus.

Kemudian, pada tanggal 5 Agustus pihak Polrestabes Surabaya menetapkan G menjadi tersangka.

"Lalu esoknya pada tanggal 6 Agustus 2020, kami tangkap. Dia (G) mengakui juga kelainan yang diidapnya," imbuh Manang.

Kepolisian pun telah membawa G ke Surabaya sejak Jumat (7/8/2020) pagi tadi.

Adapun barang bukti yang diamankan adalah satu buah handphone milik pelaku.

Kabar penangkapan Gilang juga dibenarkan Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.

Namun Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko belum bersedia memberikan keterangan lebih detail.

“Benar yang bersangkutan ditangkap atas koordinasi antara Polda Jatim dan Polrestabes Surabaya dengan Polda Kalteng dan Polres Kapuas,” ujarnya, Jumat (7/8/2020).

Dalam penangkapan itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti.

"Untuk alat bukti tentu yang berkaitan dengan ITE, yaitu satu buah handphone milik yang bersangkutan," kata dia.

Nantinya, kasus mantan mahasiswa Unair tersebut akan dilakukan penelitian dalam proses penyidikan dan pemeriksaan pelaku fetish kain jarik.

Selain itu, Trunoyudo menambahkan pihaknya tidak menutup laporan bagi korban fetish kain jarik lainnya.

"Dengan adanya laporan awal ini sudah cukup melakukan langkah proses penyidikan dengan alat bukti dalam upaya penangkapan sampai dengan proses. Tentu akan bertambah," imbuhnya.

Sebelumnya, Polda Jatim telah melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut.

Sejumlah alat bukti dikumpulkan untuk mengetahui ada atau tidaknya unsur pidana dalam kasus Gilang fetish kain jarik.

Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, sampai saat ini ada tiga korban yang melapor ke Polrestabes Surabaya.

Korban yang melapor semuanya laki-laki.

“Yang jelas tiga korban yang melapor laki-laki semua,” katanya.

Tiga korban itu sudah dimintai keterangan oleh penyelidik Polrestabes Surabaya.

Selain itu, ada delapan saksi lainnya juga sudah dimintai keterangan.

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Keluarga Sebut Terduga Pelaku Fetish Kain Jarik Memang Mengalami Kelainan Hasrat Sejak Kecil

(Tribunjatim.com/Samsul Arifin)

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved