Kamis, 2 Oktober 2025

Di Kediri, Warga Sudah Boleh Gelar Hajatan dan Resepsi Nikah, Ini Syarat-syaratnya

Masyarakat Kabupaten Kediri, Jawa Timur kini mulai dapat menggelar hajatan sunatan dan resepsi pernikahan.

Editor: Sri Juliati
freepik.com
Ilustrasi pernikahan - Masyarakat Kabupaten Kediri, Jawa Timur kini mulai dapat menggelar hajatan sunatan dan resepsi pernikahan. 

2. Melaksanakan kegiatan sosialisasi protokol kesehatan kepada masyarakat sebelum acara.

3. memberikan rekomendasi kegiatan hajatan setelah mendapatkan pertimbangan dari tim pengawas.

4. Melaporkan kegiatan setelah mendapatkan rekomendasi dari tim pengawas kepada tim gugus tugas kecamatan.

5. Membubarkan kegiatan apabila tidak mematuhi protokol kesehatan.

B. Bagi Penyelenggara Hajatan

1. Semua anggota keluarga harus melaksanakan harus rapid tes H-3 acara.

2. Memaparkan kegiatan kepada tim gugus desa mengenai jumlah tamu undangan konsep kegiatan dan apabila menggunakan Event Organizer.

3. Membuat surat pernyataan kesanggupan melaksanakan protokol kesehatan.

4. Wajib mendapatkan rekomendasi dari tim gugus tugas desa atau kelurahan.

5. Apabila tidak mendapat rekomendasi dari gugus tugas desa maka kegiatan dapat dibatalkan atau tidak dilanjutkan.

6. Menghadirkan tim pengawas untuk melakukan pengawasan selama proses acara.

7. Memastikan tamu undangan melakukan protokoler kesehatan.

8. Jumlah tamu undangan yang dihadirkan maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan.

Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Pemkab Kediri Izinkan Warga Gelar Hajatan Sunatan dan Resepsi Pernikahan, Berikut Syarat Lengkapnya

(Tribunjatim.com/Farid Mukarrom)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved