Di Kediri, Warga Sudah Boleh Gelar Hajatan dan Resepsi Nikah, Ini Syarat-syaratnya
Masyarakat Kabupaten Kediri, Jawa Timur kini mulai dapat menggelar hajatan sunatan dan resepsi pernikahan.
TRIBUNNEWS.COM - Masyarakat Kabupaten Kediri, Jawa Timur kini mulai dapat menggelar hajatan sunatan dan resepsi pernikahan.
Pasalnya, Pemerintah Kabupaten Kediri melalui Gugus Tugas Penanganan Covid-19 memberikan izin dua kegiatan itu, Kamis (6/7/2020).
Namun, ada sejumlah syarat yang harus dipatuhi warga saat akan menggelar hajatan sunatan dan resepsi pernikahan.
Hal itu untuk mengantisipasi sebaran virus corona (Covid-19).
Baca: Terungkap Sosok Wanita yang Duduk Bersila di Tengan Jalan yang Bikin Geger Kediri
Baca: Seorang Pria di Kediri Ini Emosi Lihat Sendiri Istri Berselingkuh dengan Pria Lain di Dalam Ruko
Kebijakan ini dimuat dalam surat edaran tentang pemberitahuan penyelenggaraan kegiatan hajatan nomor 005/1770/418.74/2020 dan ditandatangani Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Slamet Turmudi.
Adapun syarat menggelar hajatan sunatan dan resepsi pernikahan bagi warga Kediri adalah keluarga penyelenggara harus melakukan rapid test H-3 acara.
Selain itu, jumlah undangan yang hadir maksimal adalah 50 persen dari kapasitas ruangan.
Jam kegiatan harus diatur dengan shift sehingga tidak menimbulkan kerumunan.
Bagi para tamu luar wilayah Kediri wajib membawa hasil rapid test dan hasilnya non reaktif.
Mereka juga menggunakan masker dan membawa handsanitizer.
Sebelum kegiatan, pihak penyelenggara (keluarga) harus menjelaskan kepada tim gugus tugas penanganan Covid-19 tingkat desa.
Barulah pihak Gugus Tugas Penanganan Covid-19 tingkat desa yang memberikan rekomendasi dilanjutkan pelaporan ke Gugus Tugas Kecamatan.
Baca: Pergoki Istri Berduaan Dengan Pria Lain, Suami Lapor Satpol PP Kota Kediri dan Lakukan Penggerebekan
Baca: Jadi Pejuang LDR, Dory Harsa Rela Bolak-balik Solo-Kediri Demi Antar Nella Kharisma Potong Rambut
Berikut panduan lengkap penyelenggaraan kegiatan hajatan sunatan dan resepsi Kabupaten Kediri:
A. Bagi Gugus Tugas Desa/Kelurahan
1. Ketua gugus tugas desa membentuk tim untuk mengawasi kegiatan sebelum dan sesudah acara hajatan.
2. Melaksanakan kegiatan sosialisasi protokol kesehatan kepada masyarakat sebelum acara.
3. memberikan rekomendasi kegiatan hajatan setelah mendapatkan pertimbangan dari tim pengawas.
4. Melaporkan kegiatan setelah mendapatkan rekomendasi dari tim pengawas kepada tim gugus tugas kecamatan.
5. Membubarkan kegiatan apabila tidak mematuhi protokol kesehatan.
B. Bagi Penyelenggara Hajatan
1. Semua anggota keluarga harus melaksanakan harus rapid tes H-3 acara.
2. Memaparkan kegiatan kepada tim gugus desa mengenai jumlah tamu undangan konsep kegiatan dan apabila menggunakan Event Organizer.
3. Membuat surat pernyataan kesanggupan melaksanakan protokol kesehatan.
4. Wajib mendapatkan rekomendasi dari tim gugus tugas desa atau kelurahan.
5. Apabila tidak mendapat rekomendasi dari gugus tugas desa maka kegiatan dapat dibatalkan atau tidak dilanjutkan.
6. Menghadirkan tim pengawas untuk melakukan pengawasan selama proses acara.
7. Memastikan tamu undangan melakukan protokoler kesehatan.
8. Jumlah tamu undangan yang dihadirkan maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan.
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Pemkab Kediri Izinkan Warga Gelar Hajatan Sunatan dan Resepsi Pernikahan, Berikut Syarat Lengkapnya
(Tribunjatim.com/Farid Mukarrom)