Seorang Pria Cabuli Gadis Kenalannya di FB, Bekap Pakai Kerudung Korban, Janji Menikahi & Belikan HP
Seorang pria di Sampang nekat memperkosa gadis 16 tahun. Pelaku dan korban berkenalan lewat media sosial Facebook.
"Pada 5 Juli 2020 sekitar pukul 10.00 WIB, kami amankan pelaku di tempat tinggalnya, pada saat itu sedang bersantai menonton tv," tuturnya.
Akibat dari perbuatannya, WS disangkakan pasal 81 Subs pasal 82 Undang-undang RI no. 17 tahun 2006 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang RI no. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun," tegasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul "Kenalan Lewat Facebook, Pria di Sampang Tega Rudapaksa Gadis 16 Tahun, Janjikan Korban Menikah"