Sabtu, 4 Oktober 2025

Virus Corona

Wali Kota Depok Izinkan Warganya Gelar Pesta Khitanan dan Pernikahan, Berikut Syarat Lengkapnya!

Dinyatakan dalam peraturan itu bahwa pesta khitanan juga telah diperbolehkan dilakukan warga di masa pandemi Covid-19 ini.

Editor: Irsan Yamananda
Wartakotalive.com/Vini Rizki Amelia
Wali Kota Depok Mohammad Idris saat memberikan keterangan kepada wartawan di kawasan Margonda, Pancoran Mas, Depok, Selasa (18/2/2020). 

TRIBUNNEWS.COM - Para calon pengantin di Kota Depok, Jawa Barat mendapatkan kabar gembira.

Wali Kota Depok Mohammad Idris telah memberikan izin untuk diadakannya pesta pernikahan.

Hal tersebut disampaikan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok.

Perizinan tersebut tertuang dalam Peraturan Wali (Perwal) Kota Depok Nomor 49 Tahun 2020.

Peraturan itu mengatur tentang Perubahan Kedua atas Perwal Kota Depok Nomor 37 Tahun 2020.

Selain itu, ada juga pedoman PSBB Proporsional sebagai persiapan pelaksanaan adaptasi kebiasaan baru untuk pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kota Depok dalam peraturan tersebut.

 Berdalih Bisa Menyucikan Badan, Begini Modus Pencabulan dengan Ritual Mandi Kembang di Depok

 Kisah Haru Polisi di Depok Bantu Siswa Kurang Mampu Agar Bisa Ujian, Cari Donatur untuk Beli 7 HP

 Pasien Positif Covid-19 Tak Tunjukkan Gejala, 24 Perawat Terinfeksi, RSUD Depok Kini Ditutup 14 Hari

Wali Kota Depok Mohammad Idris.
Wali Kota Depok Mohammad Idris. (Kolase TribunNewsmaker - Shutterstock dan Instagram via Tribunnews)

Selain pernikahan, peraturan tersebut juga menyebutkan perihal pesta khitana.

Pemkot Depok memperbolehkan warga melakukan pesta khitanan di masa pandemi Covid-19.

Namun, ada beberapa ketentuan yang harus dijalani untuk mengadakan pesta pernikahan dan khitanan di Depok.

Ketentuan yang dimaksudkan adalah:

HALAMAN SELANJUTNYA ===========>

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved