Senin, 6 Oktober 2025

Tak Bisa Ditawar Lagi! Mulai Senin 27 Juli, Warga Jabar yang Tak Pakai Masker Harus Bayar Denda

Mulai Senin (27/7/2020), warga Jabar yang bandel bakal didenda. Denda berla,u bagi masyarakat yang tak memakai masker.

Editor: Miftah
Humas Pemprov Jabar
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil - Ridwan Kamil akan memberlakukan denda sebesar Rp 150 ribu bagi warga yang tidak memakai masker. 

“Intinya, saya juga ingin cepat-cepat pariwisata kembali normal, hanya saya butuh jaminan bahwa pelaku industrinya sudah disiplin mengamankan wilayahnya dan wisatawannya juga sudah beradaptasi dengan kebiasaan baru,” ujarnya.

Emil mengatakan ada tiga rumus agar pariwisata di Jabar aman untuk beroperasi kembali di masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).

Tiga rumus tersebut yakni proses reservasi tiket secara online atau dalam jaringan (daring), menjaga keamanan transportasi dan perjalanan wisata, dan menjaga kedisiplinan wisatawan dalam menerapkan protokol kesehatan antara lain pakai masker, jaga jarak aman, dan cuci tangan pakai sabun.

“Jika semua protokol adaptasi itu diterapkan di semua pariwisata di Jawa Barat, seharusnya apa pun jenis wisata di Jawa Barat bisa dibuka lagi” ucap Emil.

Meski begitu, Emil tidak memungkiri bahwa kendala di lapangan adalah tidak semua masyarakat mau disiplin menerapkan protokol kesehatan, terutama memakai masker.

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul "WARGA JABAR WAJIB TAHU, Mulai Besok Tak Pakai Masker Kena Denda Rp 150 Ribu, Tak Bisa Ditawar"

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved