Senin, 6 Oktober 2025

Tak Bisa Ditawar Lagi! Mulai Senin 27 Juli, Warga Jabar yang Tak Pakai Masker Harus Bayar Denda

Mulai Senin (27/7/2020), warga Jabar yang bandel bakal didenda. Denda berla,u bagi masyarakat yang tak memakai masker.

Editor: Miftah
Humas Pemprov Jabar
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil - Ridwan Kamil akan memberlakukan denda sebesar Rp 150 ribu bagi warga yang tidak memakai masker. 

"Pemerintah juga harus memfasilitasi, misalnya memberikan bantuan berupa masker, kalau upaya-upaya itu sudah optimal dari sisi edukasi pemberdayaan masyarakat, baru pada tahap sanksi," ujar Cecep Darmawan, saat dihubungi, Rabu (15/7/2020).

Selain itu, kata dia, dari sisi hukum, kalau dasar hukumnya bukan undang-undang atau peraturan daerah (Perda), bisa saja menyalahi prosedur. Sebab, sanksi dalam kaitan denda itu hanya dari undang-undang dan perda.

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. (dok. Kementan)

"Selain itu tidak boleh. Jangankan Pergub, peraturan mentri saja tidak boleh ada denda, sesuai dengan undang-undang nomor 12 tahun 2011, tentang pembentukan peraturan perundang-undangan sehingga pemerintah kalau pun mau buat peraturan itu baiknya ada di Perda, baik provinsi maupun kabupaten kota," katanya.

Berkaca pada pengalaman, kata dia, biasanya, sanksi berupa denda itu kurang efektif dalam memberikan efek jera kepada masyarakat. Jadi, sanksi itu tetap harus menjadi kebijakan terakhir.

"Jadi tataran kebijakan publik sesungguhnya perangkat sanksi berupa denda itu adalah opsi terakhir. Setelah pemerintah melakukan edukasi sosialisasi, pemberdayaan masyarakat, baru penerapan sanksi, banyak aturan yang menggunakan denda tapi sebetulnya kurang efektif karena banyak faktor," ucapnya.

"Menurut saya, seharusnya ada sanksi lain yang lebih efektif, tapi sekali lagi, sanksi itu harusnya diterapkan di akhir," tambahnya.

Jokowi Pikirkan 3 Alternatif Sanksi Orang Tak Pakai Masker

Masalah penanganan pandemi virus corona atau Covid-19 makin serius.

Pemerintah memikirkan banyak cara agar masyarakat patuh dengan protokol kesehatan

Di Jawa Barat, Gubernur Ridwan Kamil sudah mengumumkan, masyarakat yang tertangkap tak memakai masker akan didenda mulai Rp 100 ribu hingga Rp 150 ribu.

Petugas yang akan memungut denda kepada mayarakat yang tak patuh protokol kesehatan adalah Satpol PP, Polisi, dan TNI.

Tujuan denda kepada masyarakat yang tak memakai masker adalah agar penanganan virus corona di Jawa Barat efektif.

Di tingkat nasional, Presiden Jokowi juga sedang memikirkan sanksikepada masyrakat yang tidak patuh protokol kesehatan.

Di akun Twitternya, Jokowi menyebutkan beberapa alternatif sanksi, mulai dari denda, kerja sosial, dan hukuman rindak pidana ringan.

"Penerapan sanksi ini diharapkan membuat masyarakat lebih patuh terhadap protokol kesehatan," tulis Jokowi di akun Twitternya, Selasa (14/7/2020).

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved