Sabtu, 4 Oktober 2025

Ingat Kasus Rudapaksa dan Pembunuhan 1 Keluarga Suku Anak Dalam? Pelakunya Segera Dieksekusi Mati

Jaksa Kejari Merangin selaku jaksa eksekutor sudah melakukan koordinasi untuk melakukan eksekusi

snopes.com
Ilustrasi narapidana 

Para pelaku kemudian menghabisi nyawa Arrau beserta enam orang anggota keluarganya yang lain dengan menggunakan kayu dan parang.

November 2001, Pengadilan Negeri Bangko menjatuhi ketiganya dengan pidana mati.

Putusan ini diperkuat di tingkat Pengadilan Tinggi Jambi.

Pada 2002 lalu, ketiganya sempat mengajukan peninjauan kembali namun ditolak.

Baca: Tukang Pijat di Surabaya Rudapaksa Pelanggannya, Sudah Niat dari Rumah Tak Pakai Celana Dalam

Pada Desember 2014 ketiganya juga mengajukan grasi namun ditolak.

Rencana eksekusi mati terhadap ketiga pelaku sudah beberapa kali direncanakan namun sampai saat ini belum terlaksana. (Dedy Nurdin)

Artikel ini telah tayang di Tribunjambi.com dengan judulINGAT Pemerkosaan Pembunuhan 1 Keluarga Suku Anak Dalam? Pelaku akan Dihukum Mati di Jambi

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved