Jumat, 3 Oktober 2025

Ketakutan Lihat Kasusnya di Medsos, Tersangka Pembunuhan Pindah-pindah Tempat Hingga Tertangkap

Satu tersangka lagi yang diketahui merupakan adik dari Deni yakni Arpani (31) saat ini masih berstatus DPO dan sedang dalam pengejaran

Humas BNN
Ilustrasi Borgol 

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Tiga orang terduga pelaku pembunuhan seorang warga Tangga Buntung, Palembang, Sumatera Selatan diringkus Unit 1 Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel.

Ketiga tersangka yakni Retno (22) warga kedukan 2 Tangga Buntung yang bekerja sebagai pembuat layangan, Mukroni (49) warga Kedukan 2 yang bekerja sebagai tukang becak, dan Deni (36) warga Kedukan 2 Tangga Buntung yang merupakan seorang buruh bangunan.

Baca: Ayah dan Anak Bertengkar, Keluarga Tak Hiraukan hingga Terjadi Pembunuhan, Korban Bersimbah Darah

Satu tersangka lagi yang diketahui merupakan adik dari Deni yakni Arpani (31) saat ini masih berstatus DPO dan sedang dalam pengejaran pihak kepolisian.

Awalnya ketiga tersangka sempat tidak mengakui bahwa menggunakan narkoba.

Akan tetapi setelah ditanyai secara mendalam akhirnya ketiga tersangka mengakui perbuatannya tersebut.

"Iya pak aku menggunakan narkoba jenis sabu, sudah lama aku gunakan sabu sabu pak," kata Mukroni dan Retno saat diamankan di Mapolda Sumsel dengan muka menunduk menyesali perbuatannya, Sabtu (25/7/2020).

Sementara itu, Deni saat ditanyai masalah penggunaan narkoba lebih banyak diam dan menunduk.

Akan tetapi, pihak kepolisian yang sudah mengetahui perbuatannya tersebut terus menanyakan perihal pemakaian narkoba dan akhirnya dirinya pun mengakui perihal penggunaan sabu tersebut.

"Ia pak aku menggunakan sabu," kata Deni sambil menunduk mengatakan hal tersebut.

Saat ditanyakan mengenai awal sebelum terjadinya pembunuhan tersebut, Deni sempat membantah memakai sabu sebelum membunuh korban.

Akan tetapi pihak kepolisian pun tidak kehabisan akal dan akhirnya Deni pun kembali mengakui perbuatannya.

"Tiga jam apa empat jam sebelum aku bunuh korban itu aku makai narkoba pak, aku dapat dari kakak tiri aku itu pak," lanjut Deni.

Senpi yang dibawa Deni tersebut didapat saat dia membeli dengan salah seseorang dan sudah sejak lama dimiliki olehnya.

"Kalau senpi ini sudah lama aku simpan pak, aku beli tiga juta tapi tidak pernah aku gunakan baru inilah aku gunakan pak," kata Deni.

Ketiga korban terancam pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun penjara.

Berpindah-pindah

Halaman
123
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved