Kasus Garong Harta Rp 2,2 Miliar di Kudus, 7 Pelaku Tertangkap di Jabar, Satu Masih Buron
Perampokan yang cukup menggemparkan di mana mereka menggasak harta korbannya senilai Rp 2,2 miliar.
Seketika, pelaku memasukkan pemilik rumah berikut istri dan seorang pembantunya.
Pelaku menyekap seluruh penghuni rumah di dalam kamar dalam kondisi tangan dan mata dilakban.
Setelah semua penghuni rumah disekap, para pelaku masuk ke dalam kamar Liem dengan cara merusak pintu.
Brangkas yang ada di dalam rumah pun tidak luput dari sasaran para perampok sadis itu dengan cara dicongkel.
Untuk mengaburkan aksinya, para pelaku juga merusak Closed Circuit Television (CCTV) yang ada di rumah.
"Menurut saya cukup profesional," tandas Wihastono.
Wihastono melanjutkan, pelaku yang berjumlah delapan orang ini berbagi tugas dalam menjalankan aksinya.
Empat orang masuk ke dalam, sisanya di luar rumah. Mereka yang masuk ke dalam rumah, ada yang bertugas menyekap dan melakban.
"Ada yang masuk, ada yang menyekap, ada yang melakban, ada juga yang bertahan di kendaraan sewaktu-waktu melarikan diri. Sehingga ada organisasi perencanaaan dan pelaksanaan curas ini," kata Wihastono.
Dari aksi tersebut, pelaku berhasil menggasak sejumlah harta.
Di antaranya uang tunai, perhiasan, sertifikat, dan sebuah mobil Innova Reborn yang jumlahnya mencapai sekitar Rp 2,2 miliar.
Kemudian pada 20 Juli 2020, tujuh di antara pelaku berhasil ditangkap di wilayah Jawa Barat.
Sementara satu pelaku masih buron.
Kronologi Perampokan
Pada 9 Juli 2020 terjadi perampokan di rumah milik Liem Cahyo Wijaya, di Jalan Ahmad Yani Nomor 28 A Kota Kudus. Pelaku sebanyak 8 orang. Pelaku beraksi pada pukul 21.00 WIB sampai sekitar pukul 24.00 WIB.