Dihamili Ayah Tiri Hingga Melahirkan Bayi Laki-Laki, Korban Ternyata Terlanjur Cinta
Ayah tiri kabur dan menjadi buronan selama satu tahun hingga diamankan oleh Polres Solok Kota Sabtu pekan lalu
"Akhirnya pulang dan kami melakukan penangkapan. Saat dilakukan penangkapan pelaku sempat sembunyi di bawah tempat tidur," katanya.
Korban, kata dia, sudah melahirkan seorang anak laki-laki dari hasil persetubuhan tersebut dengan umur satu bulan.
"Intinya yang menjadi masalah adalah korban sudah terlanjur cinta, pusing juga jadinya," ujarnya.
Kata dia, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Jo 76D Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang dengan ancaman maksimal 15 tahun.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunpadang.com dengan judul Ayah di Solok Hamili Anak Tiri Hingga Melahirkan Bayi Lelaki, Polisi : Korban Telanjur Cinta