Dihamili Ayah Tiri Hingga Melahirkan Bayi Laki-Laki, Korban Ternyata Terlanjur Cinta
Ayah tiri kabur dan menjadi buronan selama satu tahun hingga diamankan oleh Polres Solok Kota Sabtu pekan lalu
Laporan Wartawan Tribun Padang Rezi Azwar
TRIBUNNEWS.COM, PADANG - Seorang ayah diduga menodai anak tiri hingga hamil dan melahirkan seorang bayi lelaki di Kota Solok, Provinsi Sumatera Barat baru-baru ini.
Peristiwa tersebut terjadi pada 2019 lalu, lalu dilaporkan oleh istri pelaku kepada polisi pada April 2019 lalu.
Namun, ayah tiri kabur dan menjadi buronan selama satu tahun hingga diamankan oleh Polres Solok Kota Sabtu pekan lalu.
Kapolres Solok Kota, AKBP Ferry Suwandi mengatakan kalau pelaku berinisial S (34) diamankan pada tanggal 18 Juli 2020 lalu.
Ia menyebutkan kalau pelaku bekerja serabutan dan mata pencahariannya tidak tetap.
Sesekali, pelaku kadang bekerja sebagai kuli bangunan, butuh angkut, dan lainnya.
Baca: Ibu Hamil Jangan Lupa Konsumsi Pisang Hari Ini untuk Dapatkan Manfaat Tak Terduga Ini
Kata dia, yang menjadi korban merupakan anak tiri dari pelaku yang masih berumur 17 tahun.
"Awal terbongkarnya peristiwa tersebut, karena istri pelaku berinisial EO (34) seorang pedagang yang sudah mulai curiga terhadap gerak-gerik suaminya atau pelaku," kata Ferry Suwandi, Jumat (24/7/2020).
Kata dia, istri pelaku menanyakan kepada anaknya dan diketahui kalau korban sudah sering melakukan persetubuhan.
Selanjutnya, istri pelaku melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
"Saat akan dilakukan penangkapan, pelaku melarikan diri dengan membawa anak tirinya ke Sungai Penuh, Jambi," katanya.
Akhirnya, pelaku masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
Baca: Dua Harimau Sumatera yang Tertangkap di Solok Belum Bisa Berburu
Saat ini pelaku telah diamankan oleh Polres Solok Kota.
Kata dia, proses penangkapan pelaku melakukan upaya pembujukan, yaitu istri pelaku membujuk agar suaminya dapat pulang.
"Akhirnya pulang dan kami melakukan penangkapan. Saat dilakukan penangkapan pelaku sempat sembunyi di bawah tempat tidur," katanya.
Korban, kata dia, sudah melahirkan seorang anak laki-laki dari hasil persetubuhan tersebut dengan umur satu bulan.
"Intinya yang menjadi masalah adalah korban sudah terlanjur cinta, pusing juga jadinya," ujarnya.
Kata dia, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Jo 76D Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang dengan ancaman maksimal 15 tahun.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunpadang.com dengan judul Ayah di Solok Hamili Anak Tiri Hingga Melahirkan Bayi Lelaki, Polisi : Korban Telanjur Cinta