Kamis, 2 Oktober 2025

Bupati Jember Dimakzulkan

Bupati Faida Sosialisasikan Penanganan Covid-19 Lewat Pengajian Rutin Malam Jumat

Faida berpesan kepada masyarakat Jember agar tidak takut berlebihan dengan wabah virus corona, namun demikian, semuanya tidak boleh lengah sedikitpun.

Editor: Dewi Agustina
Surya/Sri Wahyunik
Pengajian rutin malam Jumat Manis yang digelar oleh bupati dan wakil bupati Jember, Jumat (24/7/2020). 

Dia juga kembali meminta untuk tidak memberi stigma negatif kepada tetangga yang terpapar Covid-19.

Menurutnya, Covid-19 adalah urusan penyakit, yang tidak ada kaitannya dengan hal lain.

Siapapun bisa terpapar virus tersebut jika tidak menerapkan protokol kesehatan dan keselamatan.

"Jangan bilang itu gara-gara pelit atau banyak dosanya," ujarnya.

Baca: Bupati Jember Faida Buka Suara soal Pemakzulan Dirinya oleh DPRD, Sebut Ada yang Tak Dipenuhi

Kabupaten Jember kini kembali ke zona warna oranye Covid-19, setelah sebelumnya sempat berada di zona kuning selama 16 hari.

Kondisi itu menyebabkan beberapa kegiatan belum bisa dilakukan, khususnya kegiatan yang diikuti oleh banyak orang.

Pemerintah Kabupaten Jember, lanjut Faida, terus melakukan pencegahan meluasnya penularan.

"Kami melakukan pemeriksaan secara massal kepada masyarakat, jika ada temuan maka akan segera ditangani. Alhamdulillah ditemukan, jadi bisa segera ditangani," tegasnya.

Bupati Faida menjawab keputusan pemakzulan dirinya oleh DPRD Jember, Kamis (23/7/2020).
Bupati Faida menjawab keputusan pemakzulan dirinya oleh DPRD Jember, Kamis (23/7/2020). (Surya/Sri Wahyunik)

Terima Kasih pada Pendukung

Bupati Jember Faida menjadi sorotan luas setelah dimakzulkan DPRD setempat dalam sidang paripurna DPRD Jember, Rabu (22/7/2020).

Sidang paripurna yang digelar mulai pukul 11.00 WIB hingga 15.00 WIB tanpa istirahat itu, seluruh fraksi di DPRD Jember sepakat meminta Mendagri memberhentikan Bupati Jember Faida dari jabatan.

"Keputusan dari rapat paripurna DPRD Jember dalam pemakaian Hak Menyatakan Pendapat terdiri atas penyataan pendapat, saran penyelesaian, dan peringatan. Pernyataan pendapat sesuai diktum pertama adalah memberhentikan Bupati Jember dr Hj Faida MMR dari jabatan bupati Jember karena dinilai melanggar sumpah janji jabatan, dan tidak melaksanakan kewajiban sebagai kepala daerah seperti dalam UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah," kata Halim ketika membacakan keputusan HMP anggota DPRD Jember.

Bupati Jember Faida mengucapkan terimakasih kepada pendukungnya yang telah menahan diri.

Menahan diri yang dimaksudnya adalah, dengan tidak hadir di DPRD Jember ketika anggota dewan menggelar rapat sidang paripurna Hak Menyatakan Pendapat yang memutuskan pemakzulan dirinya secara politik dari jabatan bupati.

Bupati Jember, Faida
Bupati Jember, Faida (Instagram @pemkabjember)

"Saya ucapkan terimakasih karena pendukung saya dan Kiai Muqit (Wabup Jember) bisa menahan diri tidak hadir. Tidak ikut berkerumun di sekitar DPRD ketika ada paripurna Hak Menyatakan Pendapat," ujar Bupati Faida ketika berpidato di Pengajian Malam Jumat Manis di Pendapa Wahyawibhawagraha Jember, Kamis (23/7/2020) malam.

Halaman
123
Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved