Kamis, 2 Oktober 2025

Kakek Berusia 72 Tahun di Bojonegoro Ditahan Gegara Cabuli Siswi SMP

Kejadian berawal saat tersangka baru pulang dari sawah dan langsung masuk ke rumah korban saat kedua orangtuanya sedang keluar

Editor: Eko Sutriyanto
surya/mochamad sudarsono
Kapolres Bojonegoro, AKBP M Budi Hendrawan menginterogasi tersangka ungkap kasus pencabulan, Selasa (21/7/2020) 

Laporan Wartawan Surya M. Sudarsono

TRIBUNNEWS.COM, BOJONEGORO - Usia sudah uzur, namun Paniman (72) ternyata masih suka ABG.

Warga Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro ini nekat berbuat tidak senonoh terhadap GSW (14), tetangganya sendiri.

Korban adalah seorang siswi SMP yang saat kejadian sedang menonton TV sambil bermain handphone.

Tersangka pencabulan anak itu kebetulan adalah tetangga korban.

Kejadiannya bermula akhir Juni lalu, saat tersangka baru pulang dari sawah dan langsung masuk ke rumah korban saat kedua orangtuanya sedang keluar.

"Pelaku ini sudah bertahun-tahun tidak berhubungan karena istri sakit. Akhirnya GSW menjadi pelampiasan," kata Kapolres Bojonegoro, AKBP M Budi Hendrawan saat ungkap kasus, Selasa (21/7/2020).

Baca: Adam Alis Yakin Shin Tae-yong Bikin Timnas U-19 Lolos Fase Grup di Piala Dunia U-20 2021

Baca: Gadis SMP di Bojonegoro Dicabuli 4 Pria di Semak-semak, Kenalan dari Facebook hingga Diajak Jalan

Baca: Belum Ada Tersangka Baru Kasus Pencabulan yang Libatkan Relawan P2TP2A Lampung Timur

Saat melakukan tindak asusila, Paniman menanyakan kepada korban apakah sudah pernah berpacaran atau belum.

Tetapi percakapan itu hanya modus predator seksual tua itu untuk mendekati korban.

Beberapa saat kemudian, ia beraksi memegang bagian penting korban bahkan lebih jauh lagi meski tidak terjadi hubungan badan.

Setelah itu pelaku lalu pulang dan meninggalkan korban.

Namun ternyata korban yang shock menceritakan perbuatan tersangka kepada orangtuanya.

"Jadi terungkapnya saat korban cerita ke orangtuanya, lalu melaporkan ke polisi dan berujung penangkapan," pungkasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun.

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Mbah Paniman Nekat Kerjai Putri Tetangga

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved