Selasa, 7 Oktober 2025

Guru SMP Mundur di INHU Laporkan Oknum Kejari Inhu ke Inspektorat Hingga Lapor ke KPK

Boyke membawa berkas pengakuan para para guru tersebut ke KPK berikut dengan bukti hasil pemeriksaan terhadap sejumlah kepala sekolah

Editor: Eko Sutriyanto
Istimewa
Guru Laporkan Oknum Kejari Inhu ke Inspektorat, Soal Pengunduran Diri 64 Kepala SMP, Sampai ke KPK. Foto: Kepala Inspektorat Inhu, Boyke D E Sitinjak dan dua stafnya berdiri di depan gedung KPK Jakarta 

Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru Bynton Simanungkalit

TRIBUNNEWS.COM, INHUL - Persoalan pengunduran diri 64 Kepala SMP se Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) memasuki babak baru, Kamis (16/4/2020),

Kepala Inspektorat Inhu, Boyke D E Sitinjak yang ditemani dua orang stafnya mengantarkan berkas pengunduran diri para kepala sekolah tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.

Boyke menerangkan berkas tersebut berisi pengaduan masyarakat atas dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum penegak hukum di Inhu.

Boyke membawa berkas pengakuan para para guru tersebut ke KPK berikut dengan bukti hasil pemeriksaan terhadap sejumlah kepala sekolah.

Sekira pukul 10.15 Wib Boyke dan rombongan memasuki gedung KPK di Jalan Kuningan, Jakarta.

Setibanya di resepsionis, Boyke dan rombongan diminta meninggalkan kartu identitas dan mengambil kartu tanda tamu bertali warna merah.

Menurut informasi tali berwarna merah itu merupakan tanda warna bagi saksi.

Setelah memasangkan kartu tamu bertali merah, Boyke langsung dibawa ke dalam gedung KPK.

Selama kurang lebih dua jam, Boyke berada di dalam gedung KPK.

Baca: Pria di Pekanbaru Ditangkap Polisi Karena Bayar Wanita Panggilan Pakai Uang Palsu

Boyke menerangkan bahwa pihaknya sudah bertemu dengan penyidik KPK dan menyerahkan berkas tersebut. Setelah keluar dari gedung KPK, Boyke memberikan keterangan kepada awak media.

Dalam keterangannya, Boyke menerangkan pihaknya sudah berkoordinasi dengan KPK.

Boyke melanjutkan, setelah berkoordinasi dengan KPK pihaknya diminta lebih memperdalam pemeriksaan terhadap permasalahan tersebut.

Kemudian persoalan ini nantinya juga akan dilanjutkan oleh pihak KPK.    

Boyke juga menerangkan bahwa KPK masih membutuhkan dokumen tambahan untuk mendukung kelengkapan berkas tersebut.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved