Sabtu, 4 Oktober 2025

Fakta Baru Terungkap Oknum Relawan Rumah Aman di Lampung Timur Beberapa Kali Setubuhi NV

Subdit IV Reknata Ditreskrimum Polda Lampung tak menutup melakukan pengembangan ke Tindak Pindana Perdagangan Orang (TPPO)

Editor: Eko Sutriyanto
kompas.com
Ilustrasi pemerkosaan 

"Kami akan mencari pelaku lain demi proses penyelidikan, untuk terangnya kasus ini," tandasnya.

Rampungkan Berkas

Rampungkan berkas perkara, Subdit IV Reknata Ditreskrimum Polda Lampung periksa 12 orang saksi.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan pihaknya telah meminta keterangan terhadap para saksi.

Baca: Oknum Petugas P2TP2A Lampung Timur Pelaku Pemerkosaan Remaja Terancam Hukuman Berlapis hingga Mati

"Ada 12 saksi yang sudah diperiksa, jadi ada penambahan empat orang saksi dari 8 saksi yang sudah diperiksa," katanya, Kamis 16 Juli 2020.

Kata Pandra, 12 saksi itu sudah termasuk saksi korban dan juga terlapor.

"Korban NV saat ini sudah kami lakukan pengananan di rumah aman milik provisi dan dikawal LPKS," ujarnya.

Pelimpahan Berkas untuk Diteliti

Pelimpahan berkas untuk diteliti, jika berkas lengkap Polda Lampung langsung limpahkan tersangka ke Kejaksaan.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan saat ini pihaknya baru melimpahkan berkas perkara tahap satu.

"Dan kami limpahkan ke jaksa untuk diteliti jika ada perbaikan kami perbaiki," timpalnya, Kamis 16 Juli 2020.

Lanjutnya, jika tidak ada penambahan pihaknya akan segera melakukan pelimpahan tersangka agar segera disidangkan ditingkat pengadilan.

"Jika tidak ada penambahan berkas akan ke tahap dua atau P21," tegasnya.

Pandra menambahkan tersangka DA akan dijerat pasal 76 d jo 81 Undang – Undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman 15 tahun dan tambahan sepertiga jika dia orang yang berpengaruh dalam melindungi korbannya, jadi bisa diancam hukuman mati," tandasnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved