Kronologi Pengemudi Mobil Sengaja Tabrak Polisi Hingga Tewas di Subang, Terancam Pidana 20 Tahun
AS kembali masuk mobil dan mengejar Andi dengan kecepatan tinggi dengan maksud untuk menabrak korban
Sekira pukul 20.00 WIB AS sengaja menabrakkan mobil yang dikendarainya dari arah samping belakang ke sepeda motor yang kendrai Andi.
"Hal itu menyebabkan korban menabrak bangunan yang ada di sisi jalan," ungkap Teddy.
Setelah menabrak Andi, AS melarikan diri.
Ia memutar balik kendaraannya ke arah selatan.
AS bahkan sempat menabrak seorang pengendara motor lainnya.
AS pun dibekuk polisi berikut barang bukti seperti mobil Datsun warna hijau muda metalik yang dikendarainya.
Baca: Seorang Wanita Terjepit di Mobil, Kendaraan Hancur Tabrak Pohon, Warga Mengira Trafo Listrik Meledak
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AS disangkakan Pasal 349 KUH Pidana tentang tindak pidana pembunuhan berencana dengan ancaman paling lama 20 tahun hukuman bui atau hukuman pidana mati atau seumur hidup.
Yakni dengan sengaja menggunakan rencana terlebih dahulu yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Tak Terima Ditegur, Pengendara Mobil Ugal-ugalan Tabrak Polisi hingga Tewas