Minggu, 5 Oktober 2025

Kronologi Pengemudi Mobil Sengaja Tabrak Polisi Hingga Tewas di Subang, Terancam Pidana 20 Tahun

AS kembali masuk mobil dan mengejar Andi dengan kecepatan tinggi dengan maksud untuk menabrak korban

Kompas.com/Dok. Humas Polres Subang
Kapolres Subang AKBP Teddy Fanani menunjukkan mobil yang menabrak Andi Suwardi. Pengendara mobil tersebut, AS, tak terima ditegur saat berkendara secara ugal-ugalan 

TRIBUNNEWS.COM, KARAWANG - Seorang pengendara mobil tabrak polisi hingga tewas di Subang, Jawa Barat.

Korbannya adalah Brigadir Andi Suwandi.

Baca: Setahun Lebih, Kasus Tabrak Lari di Overpass Manahan, Solo, Belum Kunjung Bisa Diungkap Polisi

Brigadir Andi saat kejadian sedang bersama istrinya, Hanny mengendarai sepeda motor secara beriringan di Jalan Raya Pagaden, Desa Kamarung, Kecamatan Pagaden, Subang, sekira pukul 19.50 WIB. 

Kemudian sebuah mobil warna hijau metalik yang dikemudikan AS terlihat melaju secara ugal-ugalan.

Andi kemudian menyalip mobil tersebut seraya membunyikan klakson.

AS rupanya tak terima dan membalas membunyikan klakson.

"Kemudian pelaku menambah kecepatan mobil dan akan menabrak sepeda motor yang dikendarai istri korban," ujar Kapolres Subang AKBP Teddy Fanani dihubungi melalui telepon, Rabu (15/7/2020).

Melihat hal tersebut, Andi mendekati mobil bermaksud menegur AS.

Namun AS tiba-tiba memberhentikan mobilnya di tengah jalan, tepatnya di depan Tokma Pagaden.

AS keluar dari mobil tanpa menggunakan baju dan menantang Andi berkelahi.

Namun korban tidak menghiraukannya dan kembali melanjutkan perjalanan.

Ada Niat Menabrak Korban

AS kembali masuk mobil dan mengejar Andi dengan kecepatan tinggi dengan maksud untuk menabrak korban.

Perempuan di sisi AS mengaku sempat mengingatkan agar tak lagi mengejar Andi.

Sayangnya AS tetap bersikukuh.

Sekira pukul 20.00 WIB AS sengaja menabrakkan mobil yang dikendarainya dari arah samping belakang ke sepeda motor yang kendrai Andi.

"Hal itu menyebabkan korban menabrak bangunan yang ada di sisi jalan," ungkap Teddy.

Setelah menabrak Andi, AS melarikan diri.

Ia memutar balik kendaraannya ke arah selatan.

AS bahkan sempat menabrak seorang pengendara motor lainnya.

AS pun dibekuk polisi berikut barang bukti seperti mobil Datsun warna hijau muda metalik yang dikendarainya.

Baca: Seorang Wanita Terjepit di Mobil, Kendaraan Hancur Tabrak Pohon, Warga Mengira Trafo Listrik Meledak

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AS disangkakan Pasal 349 KUH Pidana tentang tindak pidana pembunuhan berencana dengan ancaman paling lama 20 tahun hukuman bui atau hukuman pidana mati atau seumur hidup.

Yakni dengan sengaja menggunakan rencana terlebih dahulu yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Tak Terima Ditegur, Pengendara Mobil Ugal-ugalan Tabrak Polisi hingga Tewas

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved