Sabtu, 4 Oktober 2025

Dinikahkan dengan Gadis 12 Tahun, Baharuddin Baru Tahu Istrinya Itu Ternyata Korban Pencabulan

Pihak keluarga Baharuddin menyepakati akan memutuskan hubungan tersebut lewat jalur perceraian.

Editor: Dewi Agustina
Tribun Timur/Hery
Baharuddin (44) tiba di Mapolres Pinrang untuk dimintai keterangannya, Selasa (14/7/2020). 

"Dia kemudian menikahkan sang anak tiri dengan bujang berusia 44 tahun tunanetra dari Makassar," ujar Prawira.

"Terakhir dia (pelaku) sempat lagi melakukan itu saat korban belum dinikahkan dengan saudara B," kata Prawira.

Atas keterangan korban itu, S langsung diamankan polisi.

Pelaku dijerat Pasal 81 ayat 3 UU Ri tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 36 B, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Tahu Istrinya Dicabuli Ayah Tiri, Baharuddin Bakal Tempuh Jalur Perceraian

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved