Debt Collector Mengaku Polisi, Piting Pengendara Lalu Rampas Motornya
Kasubbag Humas Polres Tebingtinggi Iptu Joshua Nainggolan, menyampaikan ketiga pelaku diduga melakukan tindak pidana
Satu unit sepeda motor Honda Beat Y1G02N15L0 A/T tahun 2019 yang sempat dilarikan para pelaku berhasil diamankan.
Petugas juga mengamankan barang bukti mobil Avanza yang digunakan para pelaku.
Kepada ketiga pelaku, Polisi menetapkan status tersangka atas dugaan pencurian dengan kekerasan dan atau pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 365 ayat (1), ayat (2) ke-2e Subs Pasal 363 ayat (1) ke-4e dari KUHPidana. (Alija Magribi)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul NGAKU POLISI, Debt Collector Rampas Sepeda Motor Korban di Tebingtinggi