Jumat, 3 Oktober 2025

Pria Ini Dilaporkan Sunan Kalijaga Atas Dugaan Pemerkosaan dan Pemberian Obat, Terlapor: Tidak Benar

Pria bernama DC dilaporkan oleh Sunan Kalijaga terkait dugaan pemerkosaan. Ia juga disebut memberikan obat kepada para perempuan.

Editor: Miftah
The Clinical Advisor
(ILUSTRASI) - Pria bernama DC dilaporkan oleh Sunan Kalijaga terkait dugaan pemerkosaan. Ia juga disebut memberikan obat kepada para perempuan. 

TRIBUNNEWS.COM- Pria bernama DC dilaporkan oleh Sunan Kalijaga terkait dugaan pemerkosaan.

Ia juga disebut memberikan obat kepada para perempuan.

Terlapor sendiri langsung membantah tuduhan pemerkosaan yang dialamatkan pada dirinya.

Saat dihubungi via ponselnya, Minggu (12/7/2020) malam, ia membantah tuduhan korban yang didampingi advokat kondang, Sunan Kali‎jaga.

"‎Semua tuduhan tidak benar. Saya punya bukti dan saksi yang menyatakan bahwa tuduhan-tuduhan itu memang tidak benar," ujar David.

Ia mengaku akan kooperatif dengan penegak hukum jika kelak dia dipanggil untuk dimintai keterangan.

"Saya akan kooperatif dan membantu penyidik. Saya akan jelaskan sebenar-benarnya disertai saksi dan bukti," ujar David.

Sosok David sempat jadi perbincangan netizen saat kasus Ferdian Paleka yang nge-prank waria lewat pemberian bingkisan‎ berisi sampah.

Saat itu, dalam instagramnya, @david_chris, ia mengunggah video bersama waria yang jadi korban prank Ferdian.

Baca: Pembunuh Guru SD di Banyuasin Ditangkap Polisi, Motifnya Pemerkosaan

Baca: Penyidik HAM PBB Sebut Pangeran Mohammed bin Salman Tersangka Utama Kasus Pembunuhan Jamal Khashoggi

Kemudian, dia juga jadi perbincangan saat mengunggah foto rekan Ferdian Paleka ditangkap polisi.

Advokat Sunan Kalijaga melaporkan seorang pria berinisial DC, warga Kota Bandung atas tuduhan dugaan pencabulan disertai ancaman dan dugaan penganiayaan terhadap korban perempuan ke Satreskrim Polrestabes Bandung.

Kedatangan Sunan Kalijaga bersama advokat asal Kota Bandung, Rohman Hidayat.

Rohman mengatakan, dugaan perbuatan dilakukan pada 28 April di Jalan Sumber Sari Kota Bandung terhadap dua perempuan.

"Terlapor berinisial Dc, kami melaporkan dugaan tindak pidana sebagaimana diatur di Pasal 285 dan 286 KUH Pidana. Laporannya sudah, korban sudah diperiksa dalam berita acara pemeriksaan dan menunggu hasil visum," ujar Rohman saat dihubungi via ponselnya, Minggu (12/7/2020).

Pasal 285 KUH Pidana mengatur soal ancaman kekerasan, ancaman memaksa seseorang bersetubuh di luar pernikahan, diancam karena melakukan perkosaan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved