Minggu, 5 Oktober 2025

Awalnya Berkumpul hingga Nginap di Rumah, Remaja Ini Cabuli Teman Perempuannya Tengah Malam

Seorang remaja diduga mencabuli teman perempuannya. Aksi itu dilakukan saat mereka menginap bersama di rumah pelaku.

Editor: Miftah
Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
Ilustrasi- Seorang remaja diduga mencabuli teman perempuannya. Aksi itu dilakukan saat mereka menginap bersama di rumah pelaku. 

Dalam kasus ini, polisi telah memeriksa AD, SZ, FE, dan AL.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa sehelai kemeja motif kotak-kotak warna hitam abu-abu, satu celana panjang warna biru dongker, pakaian dalam warna merah muda dan hitam, dan satu tanktop warna biru.

Tersangka AD akan dijerat pasal 81 dan pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Pasal itu menyebutkan, setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukannya perbuatan cabul.

"Namun karena tersangka masih di bawah umur, maka proses hukum sesuai dengan Undang-undang Perlindungan Anak," kata Okta.

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul "Kumpul Bareng Berujung Pencabulan Remaja Belasan Tahun di Pugung" 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved