BREAKING NEWS: Penahanan Bupati Bengkalis Nonaktif Dipindahkan dari Jakarta ke Pekanbaru
Tim dari JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), rencananya akan memindahkan penahanan terdakwa dari Jakarta ke Kota Bertuah dengan pesawat.
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Bupati Bengkalis nonaktif, Amril Mukminin, terdakwa dugaan kasus korupsi proyek jalan, akan dipindahkan penahanannya dari Jakarta ke Pekanbaru, Rabu (8/7/2020).
Pemindahan ini dalam rangka melaksanakan penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Saat sidang perdana dua pekan lalu, Amril mengajukan permohonan untuk dipindahkan penahanannya ke Pekanbaru dengan berbagai pertimbangan.
Untuk itu, tim dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), rencananya akan memindahkan penahanan terdakwa dari Jakarta ke Kota Bertuah dengan pesawat terbang.
Baca: KPK Periksa Pejabat Nindya Karya terkait Korupsi Jalan di Kabupaten Bengkalis
Baca: KPK Perpanjang Masa Tahanan Mantan Bupati Bengkalis Amril Mukminin
Terkait pemindahan penahanan Amril ini, dibenarkan oleh Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi Tribun, Rabu pagi.
"(Berangkat) dari Jakarta pukul 09.00 WIB. Maskapai Lion Air," kata Ali Fikri.
Nantinya terdakwa Amril akan dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Sialang Bungkuk, Pekanbaru, Kecamatan Tenayan Raya.
Ali mengatakan, sebelum dilakukan proses pemindahan, terdakwa Amril diperiksa kondisi kesehatannya terlebih dahulu.

"Terdakwa Amril nantinya dilakukan tes PCR sebagai kelengkapan dokumen keberangkatan dengan pesawat dan juga administrasi masuk ke Rutan," kata Ali.
Sementara itu, dalam persidangan sebelumnya, terungkap fakta di persidangan bahwa seluruh anggota DPRD Kabupaten Bengkalis periode 2009-2014 menerima uang ketok palu untuk pengesahan APBD 2013.
Hal ini berdasarkan keterangan saksi yang dihadirkan di persidangan. Uang ketok palu tersebut sebanyak Rp 2 miliar.
Terkait hal ini kata Ali Fikri, tim JPU KPK nantinya akan mendalami lebih lanjut.
Baca: KPK Periksa Mantan Bupati Bengkalis Amril Mukminin
Baca: Ditahan KPK, Bupati Bengkalis Amril Mukminin Irit Bicara Saat Dicecar Awak Media
"Tentu akan didalami dan mengonfirmasi kembali melalui keterangan saksi-saksi yang akan kembali dihadirkan oleh JPU di persidangan berikutnya," ucapnya.
Dalam perkara ini, Amril didakwa JPU KPK menerima suap sebesar Rp 5,2 miliar.
Dia juga menerima grarifikasi Rp 23,6 miliar lebih dari dua pengusaha perkebunan yang diberikan melalui istrinya, Kasmarni.