BREAKING NEWS: Penahanan Bupati Bengkalis Nonaktif Dipindahkan dari Jakarta ke Pekanbaru
Tim dari JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), rencananya akan memindahkan penahanan terdakwa dari Jakarta ke Kota Bertuah dengan pesawat.
Atas perbuatannya, Amril dijerat dalam Pasal 12 huruf a, Pasal 11, dan Pasal 12B ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)
Artikel ini telah tayang di Tribunpekanbaru.com dengan judul BREAKING NEWS: Penahanan Dipindah Hari Ini, Amril Mukminin Dikawal KPK ke Rutan Sialang Bungkuk