Demi Suami Calonkan Anggota DPRD,Teller Bank di Jatim Tilep Uang Nasabah Rp 4,7 M, Ini Ganjarannya
Sidang vonis secara virtual ini berlangsung selama 30 menit mulai pukul 14.30 hingga pukul 15.00.
Editor:
Hendra Gunawan
Dari layar monitor, terdakwa beberapa kali menoleh kea rah kiri.
“Dalam sidang vonis ini, terdakwa tidak didampingi penasihat hukum. Namun terdakwa meminta keringanan hukuman, tapi kami tetap pada putusan kami,” ujar Lingga Setiawan.
Atas putusan ini terdakwa Ani Fatini dan jaksa penuntut umum sama-sama menyatakan menerima.
“Hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan selama persidangan, terdakwa selalu kooperatif,” ungkap hakim majelis.
Kasus pembobolan uang nasabah Rp 4,7 miliar yang dilakukan, Ani Fatini, berlangsung sejak awal Februari 2019 dan baru terungkap Juli 2019.
Selanjutnya pada September 2019 lalu, Pimpinan Cabang (PC) Bank Jatim, Pamekasan, Mohammad Arif Firdausi, melaporkan tindakan penggelapan tersebut ke Polres Pamekasan. (Muchsin)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Istri Bobol Rp 4,7 M Uang Nasabah Bank di Pamekasan Divonis 4 Tahun, Sebagian untuk Suami Maju Dewan