Selasa, 30 September 2025

Demi Suami Calonkan Anggota DPRD,Teller Bank di Jatim Tilep Uang Nasabah Rp 4,7 M, Ini Ganjarannya

Sidang vonis secara virtual ini berlangsung selama 30 menit mulai pukul 14.30 hingga pukul 15.00.

Editor: Hendra Gunawan
Muchsin/Surya
Suasana sidang vonis kasus pembobolan uang nasabah Bank Jatim di PN Pamekasan. Terlihat terdakwa Ani Fatini di layar monitor mengikuti sidang virtual, Selasa (7/7/2020). 

TRIBUNNEWS.COM, PAMEKASAN - Demi memuluskan keinginan suami untuk menjadi anggota dewan setempat, seorang karyawati bank di Pamekasan, Jawa Timur menilep uang nasabah hingga Rp 4,7 miliar.

Kini Ani Fatini. teller Bank Jatim, Unit Keppo, Kecamatan Galis, Pamekasan telah mendapatkan ganjarannya.

Wanita itu divonis 4 tahun 6 bulan penjara dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan, Selasa (7/7/2020).

Baca: Vina Pegawai Bank BUMN Gasak Uang Nasabah Miliaran Rupiah, Korbannya Bapak Pejabat hingga Pengusaha

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Majelis, Lingga Setiawan dan anggotanya, Dony Hardiyanto dan Fidiyawan Satriantoro, terdakwa penggelapan uang nasabah Rp 4,7 miliar itu sebelumnya dituntut 5 tahun penjara.

Hakim menyatakan bahwa terdakwa secara sah terbukti dan meyakinkan melakukan tindakan menyalahgunaan jabatan dengan menggelapkan uang nasabah melanggar pasal 374 KUHP.

Sidang vonis secara virtual ini berlangsung selama 30 menit mulai pukul 14.30 hingga pukul 15.00.

Baca: Vina Pegawai Bank BUMN Gasak Uang Nasabah Miliaran Rupiah, Korbannya Bapak Pejabat hingga Pengusaha

Majelis hakim menguraikan terdapat 16 saksi di persidangan, di antaranya Mohammad Arif Firdausi, saat itu Pimpinan Cabang (PC) Bank Jatim Pamekasan dan kini sudah pindah menjadi PC Bank Jatim Sampang, serta alat bukti yang diajukan di persidangan, berikut keterangan terdakwa Ani Fatini.

Dari hasil persidangan itu, terungkap jika uang nasabah yang dibobol seluruhnya senilai Rp 7,7 miliar.

Namun terdakwa Ani Fatini sudah mengembalikan uangnya dengan cara mencicil sebesar Rp 2,9 miliar. Sehingga kerugian Bank Jatim, Rp 4,7 miliar

Uang yang dibobol itu, beragam, di antaranya uang alokasi dana desa (ADD) serta uan nasabah dari Rp 30 juta, Rp 150 juta, Rp 250 juta, Rp 400 hingga Rp 807 juta.

Modusnya terdakwa Ani Fatini, mengiming-imingi nasabah untuk nabung lewat deposito dengan berbagai hadiah, seperti mesin cuci, TV, lemari es, dana alat eletronik lainnya.

Baca: Ditangkap Bawa Kabur Uang Nasabah Rp 6 Miliar, Vina Pusing Sendiri Janjikan Hadiah Terlalu Besar

Tapi setelah nasabah menyetor, uangnya tidak dimasukkan ke rekening nasabah, melainkan ke rekening pribadinya.
Sementara hadiah peralatan elektronik yang dijanjikan terdakwa kepada nasabah, tidak pernah terealisasi.

Sedang dari pengakuan terdakwa Ani Fatini, uang nasabah yang dibobol itu, untuk bisnis kerudung, membeli mobil, membeli rumah, jalan-jalan ke luar negeri dan untuk biaya suaminya mencalonkan anggota DPRD Pamekasan.

Hanya saja, hakim majlis tidak menjelaskan, berapa besarnya uang yang digukanan untuk pencalonan anggota dewan itu.

Sepanjang pembacaan vonis, terdakwa Ani Fatini yang mengikuti sidang virtual dari Lapas Pamekasan, terlihat tenang.

Dari layar monitor, terdakwa beberapa kali menoleh kea rah kiri.

“Dalam sidang vonis ini, terdakwa tidak didampingi penasihat hukum. Namun terdakwa meminta keringanan hukuman, tapi kami tetap pada putusan kami,” ujar Lingga Setiawan.

Atas putusan ini terdakwa Ani Fatini dan jaksa penuntut umum sama-sama menyatakan menerima.

“Hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan selama persidangan, terdakwa selalu kooperatif,” ungkap hakim majelis.

Kasus pembobolan uang nasabah Rp 4,7 miliar yang dilakukan, Ani Fatini, berlangsung sejak awal Februari 2019 dan baru terungkap Juli 2019.

Selanjutnya pada September 2019 lalu, Pimpinan Cabang (PC) Bank Jatim, Pamekasan, Mohammad Arif Firdausi, melaporkan tindakan penggelapan tersebut ke Polres Pamekasan. (Muchsin)

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Istri Bobol Rp 4,7 M Uang Nasabah Bank di Pamekasan Divonis 4 Tahun, Sebagian untuk Suami Maju Dewan

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan