Vina Karyawati Bank Diduga Gelapkan Uang Nasabah Rp 6 M, Tertangkap karena Sinyal HP
Seorang karyawati bank BUMN, Vina, diduga menggelapkan uang nasabah hingga Rp 6 miliar. Ia tertangkap gara-gara sinyal handphone.
Penulis:
Pravitri Retno Widyastuti
Editor:
Tiara Shelavie
FOR SERAMBINEWS.COM
Kasat Reskrim Abdya, AKP Erjan Dasmi STP (dua kanan) memperlihatkan oknum karyawati bank milik pemerintah di Blangpidie (tiga kiri) yang berhasil ditangkap di salah satu rumah kontrakan di Gampong Blang Bebangka, Kecamatan Pegasing, Aceh Tengah, Sabtu (4/7/2020).
“Maka tawaran itu saya tolak, sehingga saya beri alasan uang sawit belum cair," sambungnya.
Jika terbukti menggelapkan uang nasabah, Vina akan dijerat pasal 372 dan 378 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Namun, penyidik juga bisa mengembangkan kasus ini menggunakan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan UU Perbankan.
Pasalnya, Vina masih aktif sebagai karyawati sebuah bank pemerintah saat melakukan dugaan penipuan.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W, Serambi Indonesia/Rahmat Saputra)