Suami dan Selingkuhan yang Viral Digerebek Kini Ditahan Polisi, Wanita Simpanan Sudah Hamil 2 Bulan
Setelah videonya viral, seorang pria berinisial DA dan pasangannya AMS, wanita yang dituduh sebagai pelakor diamankan polisi.
TRIBUNNEWS.COM- Setelah videonya viral, seorang pria berinisial DA dan pasangannya AMS, wanita yang dituduh sebagai pelakor diamankan Polrestabes Medan pada Senin (6/7/2020).
DA, sebelumnya dilaporkan melakukan perbutan zina oleh istrinya.
DA bersama wanita yang diduga simpanannya AMS, digerebek kamar nomor 154 di Hotel Grand Inna Medan, Kamis (2/7/2020) lalu.
Penggerebekan dilakukan istri terlapor bersama keluarga hingga divideokan.
Dalam video berdurasi 2 menit 3 detik, yang viral tersebut, DA yang mengenakan kaos merah tampak tertegun kebingungan karena digerebek oleh istri dan beberapa orang.
Dalam video terlihat sang istri ES memarahi suaminya tersebut.
"Aku masih istri sahmu, maksud kau apa?,” teriak ES memarahi DA.
"Biar tahu, aku hamil anak kau,’’ ujar ES.
Baca: Istri Gerebek Suami yang Selingkuh di Hotel, Pelakor Ternyata Teman Istri: Kakak Kenapa Kek Gini
Baca: Digerebek Istri Bercumbu di Kamar Hotel, Pasangan Selingkuh di Medan Jadi Tersangka Kasus Perzinaan
"Udah hamil kau? Kak ngomonglah kak, aku enggak apa-apanya," sebut ES pada AMS.
Namun, wanita simpanan AMS tersebut tampak terus menutupi wajahnya dengan bantal dan tak mau memperlihatkan wajahnya.
Seorang saudara korban yang merekam tampak mengatakan "Viral kau ini," tuturnya.
Namun, DA dengan tenang menjawab "Viralkan saja," tuturnya sambil membereskan selimut yang menutupi tubuh.
Atas perbuatan tersebut, Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Martuasah H.Tobing menyebutkan pihaknya telah mengamankan dua tersangka perbuatan Zinah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 284 Ayat (1e) huruf a dan Ayat (2e) huruf b dari KUHPidana.
"Tersangka berinisial DA diamankan bersama teman perempuannya berinisial AMS di Hotel Grand Inna Kamar No. 154 Lantai 1 Jalan Balai Kota No. 2 Kelurahan Kesawan Kec. Medan Barat Kota Medan," tuturnya.
Martuasah menyebutkan tersangka DA ditangkap bermula dari laporan korban ES yang merupakan istri dari tersangka DA.

"Jadi pada hari Kamis tanggal 2 Juli 2020 sekira pukul 23.40 Wib pelapor dan saksi-saksi datang ke Hotel Grand Inna Kamar No 154 Lantai 1, kemudian pelapor mendobrak pintu kamar hotel tersebut dan melihat suaminya D.A sedang bersama dengan seorang perempuan lain yang diketahui berinisial A.M.S.
Bahkan pelapor juga mendapati posisi celana dalam DA dan BH dari AMS di atas tempat tidur," ungkapnya.
Dari laporan korban yang dituangkan dalam Laporan Polisi Nomor : LP / 1607 / VII / 2020 / SPKT RESTABES MEDAN, tanggal 03 Juli 2020, petugas Unit PPA Satreskrim Polrestabes Medan kemudian mengamankan tersangka DA dan AMS.
"Kepada petugas, kedua tersangka mengakui telah berulangkali melakukan persetubuhan dan akibat perbuatannya tersangka A.M.S sedang hamil 2 bulan," jelasnya.
Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Satreskrim Polrestabes Medan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.