Digerebek Istri Bercumbu di Kamar Hotel, Pasangan Selingkuh di Medan Jadi Tersangka Kasus Perzinaan
Seorang pria berinisial DA bersama selingkuhannya AM menjadi tersangka setelah digerebek sang istri sedang berduaan di dalam kamar hotel
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Seorang pria berinisial DA bersama selingkuhannya AM menjadi tersangka setelah digerebek sang istri sedang berduaan di dalam kamar hotel di Jalan Balai Kota, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat, Medan, Sumatera Utara.
Informasi dihimpun, perselingkuhan DA dan AMi terbongkar, Kamis (2/7/2020) tengah malam.
Awalnya istri DA yang berinisial ES curiga melihat perilaku suaminya beberapa waktu terakhir.
Ia pun mencari informasi tentang suaminya.
Tak lama berselang, ES mendapat informasi jika suaminya sedang berada di dalam hotel yang berada di Jalan Balai Kota.
Baca: Fakta Baru Pria dan WIL Digerebek Sah Istri dalam Hotel di Medan, Ternyata si Pelakor Hamil 2 Bulan
ES pun bergegas menuju ke sana.
Setibanya di lokasi, ES langsung mendobrak kamar hotel bernomor 154 tersebut.
Informasi itu ternyata benar.
ES melihat suaminya sedang berduaan dengan teman wanitanya berinisial AM.
Baca: Awalnya Lihat Chat Mesra di HP, Seorang Istri di Medan Gerebek Suaminya yang Selingkuh di Hotel
Bahkan, di atas tempat tidur ditemukan pakaian dalam perempuan dan laki-laki.
Alhasil, korban yang kesal dengan perbuatan sang suami, langsung melaporkan kejadian ini ke Polrestabes Medan.
Terpisah, Kanit PPA Polrestabes Medan AKP Dian Ginting mengatakan bahwa pihaknya yang mendapat laporan tersebut kemudian mengamankan pasangan selingkuh tersebut.
"Dari pemeriksaan perbuatan tersebut sudah berulang kali dilakukan hingga wanita AM hamil dua bulan," jelasnya, Minggu (5/7/2020).
Lebih lanjut dikatakan AKP Dian, pihaknya telah menetapkan DA dan AM sebagai tersangka atas kasus perzinaan.
"Keduanya dijerat dengan Pasal 284 Ayat (1e) huruf a dan Ayat (2e) huruf b dari KUHP," ujarnya.