Berita Viral
Pengakuan 3 Ibu Rumah Tangga yang Joget TikTok di Jembatan Suramadu, Sebut Meniru dari Video Lain
Tiga ibu rumah tangga yang membuat TikTok di pinggir jalan Jembatan Suramadu mengaku hanya ikut-ikutan setelah melihat video orang lain.
Akibat tindakannya, pihak kepolisian memberikan sikap tegas pada Hurimah dan dua rekannya.
Baca: Viral Video 3 Wanita Joget Tiktok India di Jembatan Suramadu, Diburu Polisi & Dituntut Minta Maaf
Baca: Viral Ibu-ibu Main TikTok dan Berjoget di Jembatan Suramadu, Begini Reaksi Pihak Kepolisian
Pihak kepolisian menilang ketiganya berdasar pada Pasal 287 ayat 1 juncto Pasal 106 ayat 4 huruf A.
Di mana mereka diharuskan untuk membayar denda dengan jumlah maksimal Rp 500.000.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Gamis Setyaningrum menyebutkan akan melakukan pemantauan di Jembatan Suramadu.
Selain itu, pihaknya juga akan meningkatkan patroli setelah video TikTok milik Hurimah viral di media sosial.
(Tribunnews.com/Febia Rosada, Surya.co.id/Firman Rachmanudin)