Penghuni Lapas Way Kanan Terlibat Peredaran dan Penggunaan Sabu
berdasar penyelidikan dan keterangan narapidana Lapas Way Kanan yang memperoleh narkotika jenis sabu dari seseorang di dalam lapas
Laporan Wartawan Tribun Lampung Anung Bayuardi
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Tujuh narapidana (warga binaan pemasyarakatan) Lapas Kelas II B Kabupaten Way Kanan diamankan Satresnarkoba Polres Way Kanan.
Ini setelah pihak kepolisian mengungkap kasus pelaku peredaran dan atau penyalahgunaan narkotika diduga jenis sabu.
Mereka yang diamankan adalah BR Alias Mangku Tihang (49), warga Kampung Negeri Batin Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan (Kamar No: 13 Blok B Rajawali).
Kemudian EJ (35) warga Kampung Bumi Agung Kecamatan Bumi Agung Kabupaten Way Kanan, JAP ( 40) warga Kampung Pakuan Baru Kecamatan Pakuan Ratu Kabuapaten Way Kanan.
Selanjutnya MH (42) warga Desa Bumi Aji Kecamatan Padang Ratu Kabupaten Lampung Tengah, BBS (33) warga Kelurahan Negeri Sakti Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran.
Baca: 6 Fakta Adik Begal Kakaknya di Palembang, Korban Ditusuk hingga Tewas, Uang Dipakai untuk Beli Sabu
Baca: Diduga Gunakan Narkoba, Seorang Anak Pejabat Pemkot Tanggerang Ditangkap Polisi
Baca: Dirazia Satpol PP, Sejumlah Pengunjung Diskotek Top One Jakarta Ngumpet Berjam-jam di Tangga Darurat
Lalu, IMS (39) warga Dusun Cilika Kampung Bandar Sari Kecamatan Terbanggi Besar Kabupaten Lampung Tengah dan SW (29) warga Desa Tempuran 12 B Kecamatan Trimurjo Kabupaten Lampung Tengah.
Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung, melalui Kasat Narkoba AKP Firmansyah menerangkan kronologis kejadian.
Rabu tanggal 01 Juli 2020 sekitar pukul 11.30 WIB lalu, berdasar penyelidikan dan keterangan narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Way Kanan inisial BBS diketahui memperoleh narkotika jenis sabu dari seseorang di dalam lapas.
Oleh petugas Satresnakoba Polres Way Kanan selanjutnya dilakukan pengembangan yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Way Kanan langsung berkordinasi dengan Kalapas melakukan razia di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Way Kanan dengan disaksikan oleh pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Way Kanan yakni Satrio Wijaksono, Aditya Rahman dan Amirsyah.
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul BREAKING NEWS 7 Napi Lapas Way Kanan Diringkus Diduga Pengedar dan Penyalahgunaan Narkotika