Kamis, 2 Oktober 2025

Pembunuhan Hakim Jamaluddin

Dituntut Penjara Seumur Hidup, Zuraida Pembunuh Suami Sendiri Divonis Hukuman Mati

Jefri dan Reza akhirnya divonis penjara 20 tahun atas pembunuhan Jamaluddin yang juga seorang hakim

Editor: Hendra Gunawan
TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI
Sudah bunuh ayahnya, Anak Hakim PN Medan Jamaluddin berharap bundanya, Zuraida Hanum dihukum seumur hidup dibanding hukuman mati, ternyata karena ini. 

Tangisan Kenny pun semakin keras di samping Cut.

Saat diwawancarai, Kenny mengaku cukup puas dengan putusan tersebut.

"Cukup puaslah dengan putusan ini karena memang ini yang kami harapkan," tuturnya.

Sementara, untuk hukuman dua pelaku lainnya, baik Kenny maupun Rajif memilih untuk tidak memberikan komentar.

"Kami no comment untuk hukuman dua pelaku lainnya," cetus Rajif.

Zuraida Akan Banding

Atas putusan tersebut, penasihat hukum Zuraida, Onan Purba, menyatakan sudah diskusi dengan kliennya dan menyatakan banding.

"Kami sudah berkomunikasi dengan klien kami, kami langsung mengambil sikap banding," katanya kepada Tribun Medan, Rabu(1/7/2020) sore.

Anak hakim Jamaluddin, Kenny Akbari Jamal (tengah), menangis terharu mendengar putusan tiga terdakwa pembunuhan Hakim Jamaluddin di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (1/7/2020).
Anak hakim Jamaluddin, Kenny Akbari Jamal (tengah), menangis terharu mendengar putusan tiga terdakwa pembunuhan Hakim Jamaluddin di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (1/7/2020). (Tribun-Medan.com/Victory Hutauruk)

Menurut dia, pertimbangan Majelis Hakim melanggar hak asasi manusia (HAM).

"Saya menilai putusan majelis hakim ini tidak tepat dalam mengambil sikap, menurut saya hakim bersikap melanggar hak asasi manusia," ujar Onan.

Dikatakan Onan, majelis hakim tidak mempertimbangkan bahwa Zuraida Hanum adalah seorang ibu dari anak yang masih kecil.

Anak berinisial K tersebut, sambung dia, masih berumur 7 tahun.

"Anaknya itu masih kecil kali, bagaimana bisa dia mendapatkan kasih sayang orang tua kalau orang tuanya divonis mati," ujarnya.

Dikatakannya, putusan hukum seharusnya tidak berdampak hukum lainnya.

"Jangan sampai, karena putusan hukum menjadi akibat hukum lainnya," katanya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved