Selasa, 7 Oktober 2025

Rampok Ini Gunakan Bubuk Cabai Lumpuhkan Korban, Mabuk Dulu Sebelum Beraksi

Seorang residivis bernama Jhon Haris (44) kini kembali masuk ke penjara karena merampok.

Editor: Hendra Gunawan
Eko Hepronis/Tribun Sumsel
Jhon Haris saat dirilis tim Macan Polres Lubuklinggau. 

"Selang 30 menit tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan. Dari tangannya diamankan barang bukti pasir dicampur cabai rawit milik tersangka, pisau kater, uang senilai Rp5 juta pecahan Rp 50 ribu, Rp 10 ribu dan Rp 5 ribu dan Rp 2 ribu milik korban, satu buah tas dan satu buah dompet," terangnya.

Hasil interogasi kepada tersangka mengakui perbuatannya, tersangka merupakan residivis perampokan toko mas di wilayah Lubuklinggau Selatan II dan baru keluar tahun 2019 lalu.

Selain itu sebelum menjalankan aksinya supaya tidak ada rasa takut tersangka menenggak minuman keras lebih dahulu, karena saat diamankan tersangka masih dalam keadaan setengah sadar.

"Tersangka ini sudah merencanakan aksinya, untuk korbannya dia melakukan random alias acak, sementara tukang ojek yang ditumpanginya sudah kita panggil dan pengakuannya tidak tahu menahu kalau tersangka akan berbuat kejahatan," paparnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Rampok Sadis di Lubuklinggau Lempar Pasir Campur Bubuk Cabai di Wajah Korban, Sebelumnya Mabuk Dulu

Sumber: Tribun Ternate
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved