Kamis, 2 Oktober 2025

Mengenal Subak Bali, Warisan Dunia UNESCO Sejak 2012 yang Kini Dikenalkan Goodle Doodle

Organisasi Pendidikan, Keilmuan, dan Kebudayaan (UNESCO) telah menetapkan Subak menjadi salah satu warisan budaya dunia sejak tahun 2012.

Penulis: Bunga Pradipta Pertiwi
(Dokumentasi Biro Komunikasi Kemenparekraf)
Ilustrasi situs warisan dunia di Indonesia yaitu Sistem Subak Bali. 

Subak dianggap sebagai cerminan dari filosofi Bali kuno Tri Hita Karana.

Dengan ‘Tri’ yang berarti tiga, ‘Hita’ yang berarti kebahagiaan dan/atau kesejahteraan, serta ‘Karana’ yang berarti penyebab.

Maka arti dari Tri Hita Karana dapat disimpulkan sebagai ‘tiga penyebab terciptanya kebahagiaan dan kesejahteraan’.

Adapun ketiga hal ini diaplikasikan di dalam sistem Subak sebagai:

  • Parahyangan: hubungan yang harmonis antara manusia dengan Tuhan
  • Pawongan: hubungan yang harmonis antara manusia dengan sesama
  • Palemahan: hubungan yang harmonis antara manusia dengan alam dan lingkungan
Tri Hita Karana
Tri Hita Karana (medium.com)

Baca: 8 Kuliner Khas Bali Paling Populer untuk Menu Sarapan

Baca: 24 Situs Warisan Dunia UNESCO ini Terancam Hancur Gara-gara Konflik antara Iran dan AS

Ketentuan dasar Tri Hita Karana tertuang dalam sebuah hukum atau peraturan tradisional yang dikenal dengan nama Awig-awig.

Awig-awig berisi tata cara pengelolaan Subak serta proteksi dan konservasi tradisional terhadap properti budaya dan alam di area Subak.

Selain itu, Awig-awig juga mengatur tentang hak dan kewajiban dari krama (anggota) Subak.

Sesuai dengan aspek Pawongan, Subak dikelola dengan sistem swadaya masyarakat (gotong royong) berupa organisasi terstruktur.

Organisasi ini dilengkapi dengan tingkat dan pembagian peran yang spesifik bagi setiap anggotanya.

Dikutip dari baliglory.com via kemdikbud.go.id subak dikelola dengan sistem swadaya masyarakat (gotong royong) berupa organisasi terstruktur.

Anggota subak diklasifikasi menjadi tiga, yaitu Krama Aktif, Krama Pasif, dan Krama Luput.

Krama Aktif terdiri dari Kepala Subak (Pekaseh/Kelian), Wakil Kepala/Kepala Deputi Subak (Pangliman/Petajuh), Sekretaris (Penyarikan), Bendahara (Petengen), Juru Arah (Kasinoman), dan Penanggung Jawab Ritual Keagamaan (Pemangku).

Krama Pasif merupakan anggota subak yang tidak mengikuti aktivitas keseharian Subak, namun rutin membayar retribusi.

Terakhir, Krama Luput merupakan anggota Subak yang tidak dapat mengikuti aktivitas keseharian subak karena memiliki tanggung jawab lain, misalnya bertugas sebagai Kepala Desa.

Petani di sawah Bali
Petani di sawah Bali (TripAdvisor)

Dari aspek Parahyangan, setiap subak memiliki satu atau beberapa tempat suci (pura) yang dibangun dan dijaga dengan baik oleh masyarakat sekitarnya.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved