Selasa, 7 Oktober 2025

Utang Rp 40 Juta untuk Biaya Renovasi Rumah Orang Tua, Nasib Vina Berakhir di Tangan Dua Temannya

Tersangka Mas'ud Andy Wiratama mengaku korban meminjam uang Rp 40 juta darinya secara bertahap sejak Januari 2020.

Editor: Dewi Agustina
Surya/Mohammad Romadoni
Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander membeberkan barang bukti kejahatan dan dua tersangka pembunuhan Mas'ud (Kanan) dan tersangka Rifat (Kiri) di Polres Mojokerto, Jumat (26/6/2020). 

Penganiayaan yang dilakukan oleh kedua tersangka menyebabkan korban meninggal di dalam mobil.

Tersangka secara keji membunuh korban lantaran belum dapat mengembalikan uang pinjaman senilai Rp 40 juta.

Menurut dia, tersangka Mas'ud sempat mengancam akan membunuh dan menjual barang-barang milik korban jika yang bersangkutan tidak membayar utang.

Korban belum dapat membayar utang karena tidak mempunyai uang sehingga tersangka melakukan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal.

"Tersangka mengakui membunuh korban dengan alasan karena korban tidak bisa mengembalikan uang pinjaman senilai Rp 40 juta," ungkapnya.

Jasadnya Dibuang ke Jurang Pacet

Kasatreskrim Polres Mojokerto AKP Rifaldhy Hangga Putra, mengungkapkan setelah mengetahui Vina tewas, tersangka Rifat memindahkan jasad korban dari kursi penumpang depan menuju kursi belakang dalam kondisi mobil masih melaju di jalan tol.

Mereka menarik tuas kursi penumpang ke arah belakang dalam kondisi sejajar sehingga memudahkan saat menarik tubuh korban.

Setelah itu, jasad korban saat dipindahkan masih berlumuran darah yang menempel pada jok bangku dan holder tempat minum yang berada di pintu mobil sebelah kiri.

Tubuh korban ditutup kain sarung agar tidak kelihatan dari kaca mobil.

Jasad korban sebelum dievakuasi dari dasar jurang. Mayat perempuan muda ditemukan warga di area tikungan Gajah Mungkur, Pacet Selatan, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto, Rabu sore (24/6/2020).
Jasad korban sebelum dievakuasi dari dasar jurang. Mayat perempuan muda ditemukan warga di area tikungan Gajah Mungkur, Pacet Selatan, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto, Rabu sore (24/6/2020). (Mohammad Romadoni/Surya)

"Tersangka Rifat pindah duduk di kursi penumpang depan dalam kondisi mobil masih melaju di jalan menuju pintu Exit tol Singosari Malang," terangnya.

Tersangka mengendarai kendaraannya yang berisi jenazah korban menuju ke arah Kota Batu melewati Cangar - Pacet Mojokerto.

Dalam situasi ada korban yang tidak bernyawa di dalam mobil, tersangka berinisiatif mencari lokasi untuk membuang jasad korban.

Mereka membuang jenazah korban di dasar jurang Gajah Mungkur, Pacet Selatan, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto.

"Kedua tersangka bersama melakukan pembunuhan dan membuang jasad korban di jurang Pacet," tandasnya.

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Nasib Pilu Gadis Sidoarjo yang Dibunuh karena Utang Rp 40 Juta: Broken Home, Banting Tulang Sendiri

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved