Utang Rp 40 Juta untuk Biaya Renovasi Rumah Orang Tua, Nasib Vina Berakhir di Tangan Dua Temannya
Tersangka Mas'ud Andy Wiratama mengaku korban meminjam uang Rp 40 juta darinya secara bertahap sejak Januari 2020.
TRIBUNNEWS.COM, MOJOKERTO - Sebelum tewas tragis di tangan dua temannya, Vina Aisyah Pratiwi (20) mengalami sejumlah hal memilukan dalam hidupnya.
Vina Aisyah Pratiwi harus hidup bersama kakaknya, setelah orang tuanya bercerai.
Informasi ini didapat setelah polisi menelusuri identitas lengkap mayat yang ditemukan di dasar jurang Gajah Mungkur, Pacet Selatan, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto.
Awalnya polisi menduga mayat yang berinisial FN itu warga Kediri.
Hal ini merujuk pada tempat tinggal orang tuanya yang telah berpisah dan menetap di Kediri.
Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander menjelaskan pihak telah mendatangkan keluarga korban dalam penyelidikan kasus penemuan mayat perempuan di Pacet tersebut.
"Orang tua yang bersangkutan juga sudah mengakui bahwa korban adalah putrinya," ujarnya, Kamis (25/6/2020).
Baca: Sakit Hati Uang Rp 40 Juta yang Dipinjamkannya Tak Kunjung Dibayar, Motif Masud Bunuh Vina
Baca: 2 Pemuda Bunuh Gadis 20 Tahun di Mobil: Dipicu Utang Piutang, Jasad Dibuang ke Jurang Pacet
Menurut dia, korban dari keluarga broken home. Orang tuanya menikah lagi yang kini tinggal di Kediri dan Gresik.
Di usianya yang masih muda, Vina sudah menghidupi sendiri kebutuhannya.
Vina yang tinggal bersama kakaknya di Sidoarjo bekerja sebagai karyawan pabrik di Pasuruan.
Namun informasi terbaru menyebutkan, Vina tak lagi bekerja di pabrik di Pasuruan saat masa pandemi covid-19.
Dalam kasus ini terungkap adanya utang piutang antara korban Vina dan pembunuhnya.
Tersangka Mas'ud Andy Wiratama mengaku korban meminjam uang Rp 40 juta darinya secara bertahap sejak Januari 2020.
Hasil uang pinjaman itu dipakai korban untuk biaya renovasi rumah orang tuanya di Kediri dan sebagian memenuhi kebutuhan hidup.
"Ya saya kesal karena dia (korban, red) sudah janji akan melunasi utang tapi ternyata tidak dibayar," ucapnya di hadapan polisi, Jumat (26/6/2020).
Tersangka memberikan toleransi batas waktu agar korban membayar utang yang sesuai kesepakatan akan mengembalikan sebelum lebaran.
Baca: UPDATE Mayat Wanita di Jurang Pacet: 4 Luka Hingga Masker Berlumuran Darah, Diduga Korban Pembunuhan
Baca: BREAKING NEWS: 2 Pelaku Pembunuhan Wanita Muda di Jurang Pacet Diringkus
Saat itu, korban menjanjikan akan membayar utang menunggu gaji dan Tunjangan Hari Raya (THR) dan pencairan dari kartu ketenagakerjaan.
Korban belum dapat membayar karena sudah tidak bekerja di salah satu perusahaan kawasan Pasuruan.
"Jumlah utang kurang lebih Rp 40 juta sejak Januari 2020, saya butuh uangnya karena itu juga milik orang tua," ujar tersangka Mas'ud.
Gara-gara utang Rp 40 juta itu lah Vina dibunuh secara keji oleh Mas'ud dan temannya, Rifat Rizatur Rizan (20).
Sebelum dibunuh, korban lebih dulu diajak ke Lawang untuk mengantar Rifat pada Selasa 23 Juni 2020 pukul 17.00 WIB.
Mereka mengendarai mobil Daihatsu Ayla warna putih Nopol W 1502 NU milik tersangka Mas'ud.
Selama perjalanan ke Lawang itu lah tersangka menagih utangnya kepada korban, namun gagal.
Saat ditagih korban belum dapat membayar utang sehingga tersangka naik pitam hingga membunuh korban.
"Sesampainya di jalan tol Surabaya - Malang tersangka gagal menagih utang kepada korban sehingga terjadi penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal," ungkapnya.
Baca: Pembunuhan Wanita Sidoarjo Terkait Utang Rp 40 Juta
Baca: Motif Pembunuhan Gadis yang Mayatnya Dibuang di Jurang Pacet, Berawal dari Utang Rp 40 Juta
Dalam pembunuhan ini Rifat berperan menutup kepala korban dengan kaos warna hitam dan membekap mulut korban memakai kain sarung.
Saat itu, ia duduk di kursi belakang dan korban di kursi penumpang depan.
"Tersangka memakai tali tambang plastik warna hijau panjang satu meter untuk menjerat leher korban," ujar mantan Kapolres Pasuruan Kota ini.
Kemudian secara bersamaan tersangka Mas'ud, lanjut Dony, mengambil sekuriti tongkat (Baton Stick) panjang 50 sentimeter yang diambil dari bawah kemudi.
"Tersangka memukul korban dengan gagang tongkat besi itu sebanyak 5 sampai 6 kali pada bagian kepala korban," terangnya.

Penganiayaan yang dilakukan oleh kedua tersangka menyebabkan korban meninggal di dalam mobil.
Tersangka secara keji membunuh korban lantaran belum dapat mengembalikan uang pinjaman senilai Rp 40 juta.
Menurut dia, tersangka Mas'ud sempat mengancam akan membunuh dan menjual barang-barang milik korban jika yang bersangkutan tidak membayar utang.
Korban belum dapat membayar utang karena tidak mempunyai uang sehingga tersangka melakukan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal.
"Tersangka mengakui membunuh korban dengan alasan karena korban tidak bisa mengembalikan uang pinjaman senilai Rp 40 juta," ungkapnya.
Jasadnya Dibuang ke Jurang Pacet
Kasatreskrim Polres Mojokerto AKP Rifaldhy Hangga Putra, mengungkapkan setelah mengetahui Vina tewas, tersangka Rifat memindahkan jasad korban dari kursi penumpang depan menuju kursi belakang dalam kondisi mobil masih melaju di jalan tol.
Mereka menarik tuas kursi penumpang ke arah belakang dalam kondisi sejajar sehingga memudahkan saat menarik tubuh korban.
Setelah itu, jasad korban saat dipindahkan masih berlumuran darah yang menempel pada jok bangku dan holder tempat minum yang berada di pintu mobil sebelah kiri.
Tubuh korban ditutup kain sarung agar tidak kelihatan dari kaca mobil.

"Tersangka Rifat pindah duduk di kursi penumpang depan dalam kondisi mobil masih melaju di jalan menuju pintu Exit tol Singosari Malang," terangnya.
Tersangka mengendarai kendaraannya yang berisi jenazah korban menuju ke arah Kota Batu melewati Cangar - Pacet Mojokerto.
Dalam situasi ada korban yang tidak bernyawa di dalam mobil, tersangka berinisiatif mencari lokasi untuk membuang jasad korban.
Mereka membuang jenazah korban di dasar jurang Gajah Mungkur, Pacet Selatan, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto.
"Kedua tersangka bersama melakukan pembunuhan dan membuang jasad korban di jurang Pacet," tandasnya.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Nasib Pilu Gadis Sidoarjo yang Dibunuh karena Utang Rp 40 Juta: Broken Home, Banting Tulang Sendiri