Anak Yatim di Bawah Umur Jadi Korban Pencabulan, Neneknya Dianiaya, Pelaku Mewek Saat Ditangkap
Pria berinisial RH (32) mengakhiri pelariannya setelah lebih setahun jadi buronan kepolisian.
Editor:
Willem Jonata
Atas perbuatannya, menurut Aji, pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP dan juga Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman di atas 12 tahun penjara.
“Jadi warga sekitar yang punya anak perempuan juga khawatir kalau pelaku ini masih berkeliaran. Alhamdulillah sekarang sudah kita tangkap,” kata Aji.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Cabuli Anak Yatim dan Aniaya Nenek Korban, Pria Ini Menangis Saat Ditangkap