Kabid SMP Disdik Kabupaten Bandung Terbukti Lakukan Pungli Rp 52 Juta, Ancam Mutasi Kepala Sekolah
Kabid SMP Disdik Kabupaten Bandung terbukti lakukan pungli Rp 52 juta dan divonis hukuman 12 bulan penjara. Ia ancam akan mutasi para kepala sekolah.
Dalam hal ini, Maman menemui 10 kepala SMP penerima DAK di SMPN 1 Pameungpeuk pada 3 Januari 2020.
Kepala SMPN 1 Nagreg tidak datang.
Mereka harus memenuhi permintaan uang total Rp 60 juta untuk mengurus salah satu sekolah bermasalah.
Dalam pertemuan itu, disepakati para kepala sekolah yang hadir akan memberikan uang Rp 7,5 juta.
Sehingga, uang terkumpul Rp 52,5 juta.
Setelah penyerahan uang dan diterima Maman Sudrajat, ia ditangkap tangan oleh Satgas Saber Pungli Jabar.
Uang Rp 52,5 juta turut diamankan.
Permintaan uang itu juga disertai paksaan.
Jika tidak memberikan, para kepala sekolah itu tidak akan mendapat promosi jabatan dan akan dimutasi karena tidak loyal.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul "Lakukan Pungli Rp 52 Juta, Kabid SMP Disdik Kabupaten Bandung Dihukum 12 Bulan Penjara"